INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Pemerintah Tetapkan Anambas Sebagai Kawasan Taman Laut Nasional

Ilustrasi. Pemerintah menetapkan Kepulauan Anambas sebagai kawasan wisata taman laut nasional. (Foto: Net/wisataanambas.com/Facebook/Red AP)
Ilustrasi. Pemerintah menetapkan Kepulauan Anambas sebagai kawasan wisata taman laut nasional. (Foto: Net/wisataanambas.com/Facebook/Red AP)

ANAMBASPOST.COM – Pemerintah menetapkan Kabupaten Anambas sebagai Kawasan Wisata Taman Laut Nasional. Karena keindahan yang dimiliki daerah tersebut bisa memikat perhatian wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kelautan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Ediwan.

“Tahun 2016 mulai dibangun infrastruktur dasar seperti pelabuhan, jembatan dan jalan di beberapa pulau yang akan dikembangkan sebagai kawasan wisata,”ujar Ediwan di Tanjungpinang, Minggu (20/12/2015).

Lanjut, Dirinya mengemukakan sebagian wilayah Kepulauan Anambas ditetapkan sebagai kawasan konservasi laut. Kawasan tersebut dipersiapkan untuk pembangunan tempat wisata.

Pengelolaan kawasan di pulau-pulau yang dikembangkan menjadi tanggung jawab warga setempat. Warga memelihara dan mengelola aset yang telah dibangun pemerintah.

Sebagai contoh, pengelolaan Pulau Mangkai, Anambas. Mangkai memiliki keindahan yang dapat dikembangkan sebagai kawasan pariwisata.

“Selain memelihara dan memanfaatkan aset yang dibangun pemerintah, warga juga akan mengembangbiakkan penyu,” katanya.

Ediwan menjelaskan konservasi perairan diperlukan untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya, sehingga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan mampu mewujudkan keseimbangan dalam pemanfaatan yang berkesinambungan.

Berbagai upaya mulai dari konservasi perairan, peningkatan kompetensi pelaku usaha, pelaku utama, maupun petugas tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk perikanan, baik produk penangkapan ikan, budi daya, maupun produk olahan hasil perikanan. (Red AP)

 

 

Sumber: Antara

BACA JUGA  Ellysa Resmi Gantikan Alm H.Nur Adnan Nala, DPRD Anambas Gelar Paripurna PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Terhubung dengan kami