INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kanwil Kemenag Provinsi Kepri Serta Kanwil BPN Provinsi Kepri Teken Perjanjian Kerja Sama

Kejati Kepri memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau melalui penandatanganan perjanjian kerja sama, Kamis ( 02/04/2026 ), sumberfoto: Anambaspos.co.id

TANJUNGPINANG, Anambaspos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memperkuat sinergi kelembagaan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (02/4/2026).

Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf serta tempat peribadatan, pemberian dukungan data dan/atau informasi, percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah, serta pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, kerja sama juga mencakup pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara guna memitigasi risiko hukum terkait permasalahan tanah wakaf dan tempat peribadatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dalam sambutannya menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Ia berharap kerja sama ini mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kerja sama ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi antarinstansi, terutama dalam pengelolaan aset, penyelesaian sengketa pertanahan, serta pelayanan keagamaan yang memiliki dimensi hukum. Dengan demikian, setiap kebijakan dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar kejati kepri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran penting tidak hanya di bidang pidana, tetapi juga di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah.

BACA JUGA  Buka Muscab III PP Anambas, Wabup: Harus Terus Berikan Gagasan Konstruktif Majukan Daerah

Dalam konteks tersebut, Kejati Kepri menyatakan siap memberikan dukungan hukum kepada BPN dan Kementerian Agama di wilayah Kepulauan Riau, baik dalam upaya pencegahan permasalahan hukum, penyelesaian sengketa, maupun pengamanan aset negara. Diharapkan, melalui sinergi ini, potensi masalah hukum dapat diminimalisasi dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.

“Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas di Provinsi Kepulauan Riau”, tutup Kejati Kepri.

Penandatanganan kerja sama ini tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi juga diikuti oleh jajaran Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kementerian Agama di wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.

Penulis: Hadi SEditor: Slamet

Terhubung dengan kami