INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Waduh! Dua Anggota DPRD Anambas Terancam di-PAW

 

H. Dhannun
Ayub

TAREMPA, ANAMBASPOS.COM – Kabar Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama H. Dhannun dan Ayub beredar. Sebuah sumber mengirimkan pesan kepada anambaspos.com perihal tersebut.

“Isu politik di Anambas saat ini menghangat. Akan ada Anggota DPRD Anambas yang di –PAW dalam waktu dekat,” tulis sumber itu.

Kabar itu ternyata bukan  isapan jempol. Konfirmasi anambaspos.com terkait hal tersebut kepada Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC-PPP) Kabupaten Kepulauan Saripan diperoleh penjelasan bahwa proses mem-PAW dua kadernya yang duduk di DPRD Kepulauan Anambas  saat ini, tengah dilakukan.

“Kabar itu benar adanaya, memang surat perihal mem-PAW itu belum ada. Namun saat ini proses PAW terhadap kader kami yang duduk di DPRD itu, tengah berjalan. Itu bisa saya pertanggungjawabkan sebagai pengendali administrator kesekretariatan  DPC PPP Anambas,” kata Saripan   menjawab anambaspos.com, Kamis (16/03/2017).

Dijelaskan Saripan bahwa, dua kader partainya-nya tersebut telah diberhentikan sementara dari kepengurusan partai, karena tidak menjalankan keputusan partai. Langkah tersebut diambil, menurutnya telah  melalui mekanisme yang diatur oleh AD/ART partai. Pihaknya telah menggunakan kewenangan partai pada tingkatannya di daerah.Namun dia enggan merinci apa saja  item pelanggaran yang dimaksud tersebut.

“Kita telah menggunakan kewenagan yang ada pada tingkat DPC. Sambil menunggu surat dari DPP PPP. Untuk saat ini kedua kader partai kami itu, sudah diberhentikan sementara sebagai pengurus partai. Sebelumnya sudah kita berikan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali. Namun juga tidak diindahkan.Bearti mereka sudah melanggar keputusan dan kebijakan  yang dibuat oleh partai,” ulas Saripan.

BACA JUGA  Roni Ahmadi, Sah Dilantik Sebagai Pj Kades Matak

Saripan menambahkan, secara logika dengan sudah diberhentikan dari kepengurusan, tentu sudah tercabut pula haknya sebagai Anggota DPRD. Sebab DPRD tersebut berasal dari partai politik. Meskipun dia mengetahui bahwa DPRD bekerja dengan SK-Gubernur.

“Logikanya mereka sudah tercabut haknya sebagai Anggota DPRD Anambas. Namun memang SK-nya dari Gubernur mereka masih bisa menjalankan rutinitasnya sebagai anggota Dewan. Namun ketika nantik ada surat dari DPP, maka ada tennggat waktu dan mereka harus menjalankan proses PAW,” bebernya.

Dihubungi terpisah Anggota DPRD Anambas dari PPP yang akan di-PAW tersebut, H. Dhannun ketika diminta tanggapannya tentang hal tersebut, dia mengaku tidak tau apa kesalahannya sehingga akan di-PAW. Katanya kewajiban partai yang diminta kepadanya tidak pernah dilanggar. Dia membenarkan bahwa telah menerima SP hingga tiga kali dan pemberhentian sementara sebagai pengurus partai.

“Ia kami berdua, saya dan Ayub  sudah mendapatkan SP-3,dan pemberhentian sementara dari pengurus partai. Hanya saja kami  merasa tidak melakukan kesalahan apapun. Kalau ada intruksi partai yang ditujukan kepada kami,  tidak pernah dibantah.Tetap mematuhinya,” jawab Dhannun melalui sambungan telephon genggamnya kepada anambaspos.com.

Dhannun menyampaikan bahwa pihaknya belum dipanggil DPP PPP terkait hal tersebut.  Dia berpendapat bahwa  kalau mem-PAW itu tentu melalui DPP dan mahkamah partai. Namun sampai sekarang katanya pihak DPP belum ada memanggil.

“Sepengetahuan saya, jika mem-PAW itu tentu melalui keputusan DPP, namun saya belum mendapatkan panggilan dari DPP,” ujarnya.

Sementara itu, kader PPP Anambas lainnya, Ayub belum dapat dimintai keterangannya terkait persoalan tersebut. Nomor handphonnya ketika dihubungi belum tersambung. (tim redaksi)


Terhubung dengan kami