INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Staf Desa Landak Dapat Pengetahuan dari 3 Narasumber

Saat berlangsungnya kegiatan Penyluhan Hukum Bagi Perangkat Desa Tahun Anggaran 2025 di Balai Desa Landak, Sabtu (19/04/2025).

ANAMBAS, AnambasPos.co.id – Perangkat Desa di Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan Penyuluhan Hukum dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Desa Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Landak, Sabtu (19/04/2025).

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan yang bermaksud untuk memberikan pemahaman upgrade tentang hukum bagi para aparatur di Desa Landak yang tentunya memiliki peran besar dalam pengelolaan Dana Desa (DD) ketika itu diantaranya, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut juga dihadiri secara langsung oleh M. Dwi Jaya Putera,SH,MH selaku Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kades Landak, (batik hijau) ketika menyampaikan kata sambutan dalam kegiatan penyuluhan hukum bagi perangkat desa di desa landak

Adapun yang menjadi peserta pada Penyuluhan Hukum adalah seluruh perangkat desa, Kasi, Kaur maupun Kadus dan juga Bendahara Desa.

Awal dalam kata sambutan yang disampaikan Amirullah selaku Kepala Desa (Kades) Landak, Kecamatan Jemaja ketika itu mengucapkan terimakasih kepada seluruh narasuber yang sempat hadir memenuhi undangan pada kegiatan tersebut.

Dikatakan Amir, Kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Desa khususnya di Desa Landak tahun Anggaran 2025 tentunya sangat penting dilakukan guna untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Landak.

Selain itu, dirinya juga berharap kepada seluruh Staf Desa Landak yang menjadi  peserta pada kegiatan itu agar dapat mendengarkan dengan seksama ilmu yang nanti disampaikan oleh narasumber.

BACA JUGA  Neko-Taufik Daftar ke KPU Anambas

“Terimakasih kepada narasumber yang dapat memenuhi undangan dalam acara ini. Kegiatan jni sengaja dilaksanakan agar kita semua yang menjadi peserta dapat bersama memahami serta taat akan hukum”, kata Amir.

Sementara itu, Kabid APD PMD Anambas, M. Dwi Jaya Putera, SH, MH menyampaikan apresiasi kepada peserta yang bersemangat untuk terus belajar bersama dalam kegiatan Penyuluhan Hukum walau dilaksanakan pada hari libur kantor.

Dikatakanya, kegiatan ini penting dilakukan agar seluruh peserta khususnya Aparatur Desa Landak bisa bersama memahami tentang hukum yang nantinya akan disampaikan oleh narasumber yaitu Kasi Intel dari Kejari Kepulauan Anambas.

“Apresiasi tinggi saya sampaikan atas semangat dari teman-teman Aparatur Desa Landak yang siap menjadi peserta pada kegiatan ini”, ucap Dwi.

Kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat Desa di Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut di buka dan ditutup secara resmi oleh Saki PMD Kecamatan Jemaja. (*)

Penulis: DanEditor: Slamet

Terhubung dengan kami