INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Humas Klarifikasi dan Tarik Berita Sebelumnya,Terkait PSU di Anambas

TARENPA, anambaspos.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), tidak ikut mendorong dilaksanakannya proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di KKA. Pemda  KKA, dalam hai ini dipastikan netral. PSU yang akan dilaksanakan pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di KKA itu, dikarenakan adanya kesalahan prosedural dan menjadi ranah KPU dan BAWASLU KKA.

Bupati Anambas, Abdul Haris, SH saat menghadiri undangan Rakor PSU dari KPU Anamabas

Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Pemda KKA, Hani Eska, S. Sos kepada sejumlah media di Anambas yang dikirimkan melalui What’s Up Group Pers Anambas Jaya, Minggu (21/04/2019).

“Pemerintah tidak ikut mendorong dilakukannya PSU di Anambas,” tulis Hani dalam rilis tersebut.

Keterangan Hani itu, sekaligus  mengklarifikasi dan meluruskan pemberitaan yang dimuat di media ini edisi 21/04/2019 dengan judul Banyaknya Surat Suara Tidak Dicoblos, Anambas Gelar Pemungutan Suara Ulang, dan berita dengan materi yang sama yang dimuat pada beberapa media di Anambas sebelumnya.

“Agar tidak salah interpretasi, jadi kita klarifikasi dan luruskan, bahwa Pemerintah netral dalam hal ini,” sambungnya dalam rilis tersebut.

Kehadiran Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH, saat berlangsungnya Rapat Koordinasi (Rakor) terkait PSU  pada Sabtu 20 April 2019 yang lalu, dalam rilis itu Hani menjelaskan bahwa, adalah dalam rangka memenuhi undangan dari pihak KPU. “Bapak Bupati hadir pada kesempatan itu karena untuk memenuhi undangan dari KPU Anambas,” ucapa Hani memastikan.

Bupati ketika itu menurut Hani, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus dikaji dan dipelajari sesuai dengan Undang-undang Pemilu dan kriteria-kriteria pelanggaran Pemilu. Jika memang masuk dalam kriteria pelanggaran, maka yang berhak untuk menentukan PSU adalah kewenangan KPU sesuai dengan tingkatan daerahnya.

BACA JUGA  Lodewijk F Paulus Resmi Dilantik Jabat Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin

,”Untuk memilih ulang atau tidak memilih ulang kata Bupati saat itu, bukan ranah nya pihak pemerintah. Akan tetapi ranahnya KPUD sebagai penyelenggara dan BAWASLU sebagai pengawas,” tambahnya.

Masih seperti rilis yang ditulis Hani, bahwa Ketua KPU KKA Jupri Budi membenarkan bahwa  kedatangan Bupati KKA dan pihak-pihak terkait pada Rakor prihal PSU kemarin, adalah sebagai undangan dari KPU KKA.

“Rakor di Aula Siantannur kemarin, atas undangan KPU KKA. Karena adanya Rekomendasi dari PANWASCAM Jemaja dengan titik TPS 01 dan TPS 08 Kelurahan Letung. Kenudian PANWASCAM Siantan dengan titik TPS 11 Kelurahan Tarempa dan TPS 03 Kelurahan Tarempa Timur. Begitu penjelasan yang kami terima dari  Ketua KPU Anambas, Jufri Budi,” sebut Hani.

Sumber : Humas-Pro KKA

Editor : Asril Masbah


Terhubung dengan kami