INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Lakukan Curat, Seorang Lelaki Berprofesi Sebagai Petani Dibekuk Polisi

TUBA,TULANGBAWANG, anambaspos.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap MC (38), yang merupakan Pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan).

Kapolsek Dente Teladas AKP. Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Rabu (27/3), sekira pukul 00.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“MC yang berprofesi sebagai petani itu, merupakan warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Suharto.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut dijelaskan Suharto, berdasarkan laporan dari korban Rian Listianto (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 33 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 19 Maret 2019, dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Verza warna merah A 5251 GH dan HP (handphone) Oppo A3S warna merah.

“Ini hasil dari pengembangan penyelidikan yang kita lakukan dalam kasus ini ,” terangnya.

Selanjutnya, Suharto menerangkan bahwa aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi pada hari Senin (18/3), sekira pukul 23.30 WIB, di Kantor Koperasi yang berada di Dusun 1, Kampung Sungai Nibung. Yang mana saat itu sepeda motor dan HP milik korban berada di kantor yang sekaligus tempat korban tinggal.

Korban baru mengetahui kalau sepeda motor berikut HP miliknya telah hilang pada hari Selasa (19/3), sekira pukul 03.30 WIB, ketika terbangun dari tidur dan hendak buang air kecil. Korban pun terkejut ketika melihat pintu kantor telah terbuka dan sepeda motor miliknya telah hilang. Lalu korban memeriksa barang-barang miliknya dan ternyata HP Oppo A3S warna merah juga hilang.

BACA JUGA  Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas di Medan, 1 Orang Ditembak Mati

Masih penjelasan Suharto, korban mendapati jendela kantor yang sekaligus tempat korban tinggal terdapat bekas dicongkel, yang diperkirakan pelaku masuk melalui jendela tersebut. Korban kemudian  berusaha melakukan pencarian namun hasilnya nihil. Lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelakunya. Berkat olah TKP (tempat Kejadian Perkara) dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berhasil diungkap,” terang Suharto.

Saat akan dilakukan penangkapan, lanjut Suharto mernceritakan, bahwa pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan melakukanj penembakan pada betis kaki sebelah kanan pelaku,” terang AKP Suharto.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB sepeda motor Honda Verza warna merah A 5251 GH dan HP (handphone) Oppo A3S warna merah yang merupakan milik korban. Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kontributor: Sofian Fartono 

Editor: Asril Masbah 


Terhubung dengan kami