INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Sawer Cewek Karoke Pakai Uang Palsu, Ketua BPD di Natuna Ditangkap Polisi

NATUNA, anambaspos.com Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) A bin J (31) resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Natuna, akibat membuat dan mengedarkan uang palsu. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK, dalam konferensi pers di Mapolres Natuna, Senin (11/3) kemarin.

Kasus ini terungkap ketika tersangka A dilaporkan oleh seorang wanita pekerja pada salah satu tempat karaoke di Ranai, karena telah memberinya tip dengan dua lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. “Menurut pelapor, dirinya tidak terima karena dikasih tip dengan uang palsu tersebut saat menemani tersangka A karaoke,” terang Nugroho.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intens, dan meyakinkan bahwa uang tersebut palsu, Polres Natuna melalui Satreskrim segera memburu serta menangkap terduga pelaku A, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terkait pengawasan peredaran uang palsu, sebenarnya telah menjadi target kita Polres Natuna, karena sekarang dalam masa politik. Siapa tau ada oknum Caleg berani melakukan money politik, apalagi dengan uang palsu. Kami juga mewaspadai itu,” ungkap Nugroho.

Dalam kasus ini, Nugroho tidak akan main-main. Dirinya merasa apa yang dilakukan oleh A memang murni tindak kriminal, meski tersangka hanya membuat dua lembar uang palsu. “Biarpun niatnya bercanda atau sengaja, yang jelas ada yang dirugikan dan memalsukan uang negara, ini murni kriminal,” tegas Nugroho.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku yang diketahui menjabat sebagai Ketua BPD disalah satu Desa di Natuna itu, terancam Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar. (red)

Kontributor : Anambas Pos Media Group

Editor : Asril Masbah 

BACA JUGA  Wabup Anambas Sampaikan Pesan Penting Saat Membuka Turnamen di Desa Air Asuk.

Terhubung dengan kami