INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

OPD Sidak Perumahan Kristal Abadi 3, Andi Cori Bongkar Dugaan Manipulasi Pajak dan Fasum Bodong

Andi Cori bersama warga perumahan kristal abadi, Selasa (28/4/2026), sumberfoto: Anambaspos.co.id

TANJUNGPINANG, Anambaspos.co.id – Warga Perumahan Kristal Abadi 3 akhirnya meledak. Setelah dua tahun ditipu brosur “Premium”, mereka dibiarkan tinggal di komplek tanpa taman, tanpa lampu, tanpa fasum layak. Selasa (28/4/2026), sejumlah OPD Pemko Tanjungpinang turun ke Jalan Sukamaju, RT 05 RW 03, Kelurahan Batu Sembilan, usai desakan warga yang muak dikhianati developer.

Sidak gabungan PUPR, Perkim, DLH, dan Dinkes justru membuka borok baru. Bukan hanya fasum mangkrak, dugaan pidana manipulasi pajak ikut terseret.

Tokoh masyarakat sekaligus warga setempat, Andi Cori Patahuddin, membeberkan fakta pahit di lapangan. “Taman hijau, fasilitas umum dan fasilitas sosial tidak dibangun padahal sudah dua tahun kami tinggal di sini,” tegas Cori.

“Kami membeli rumah ini dari pengembang dengan promosi premium, ternyata fakta lapangan nol besar,” lanjutnya.

Hasil survei OPD bikin geleng kepala:
– *Jalan*: Tidak pakai beton bertulang seperti site plan.
– *Penerangan*: Lampu jalan tidak ada.
– *Fasilitas*: Penghijauan, pos kamling, fasum nihil.
– *Air bersih*: Sumur bor mangkrak. “Kami menerima air dari sumber yang tidak memenuhi standar kesehatan,” ungkap Cori.

Ironisnya, semua OPD datang bawa berkas dan site plan teknis. “Bagaimana kami akan menjelaskan kalau dokumen ada, realisasi tidak ada?” sindir Cori.

Cori memberi ultimatum. OPD didesak menindak developer dalam dua pekan untuk menutup utang fasum yang mangkrak dua tahun. Ia juga mempertanyakan logika birokrasi: “Bagaimana izin terbit? Bagaimana amdal lolos? Bagaimana developer ini bisa dapat penghargaan pengembang terbaik kalau kerjanya begini?”

Di lokasi sidak, Joni selaku pengembang PT Cahaya Kristal Properti mengakui belum memenuhi fasum dan fasos sesuai brosur promosi yang disebar ke pembeli.

BACA JUGA  KPM di Desa Air Biru Terima Penyaluran BLT DD  Januari dan Februari 2025

Temuan paling mencengangkan bukan cuma fasum bodong. Investigasi media ini mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi bermodus manipulasi data.

Pada pengikatan jual beli, luas bangunan ditulis 108 meter persegi. Namun saat setor pajak, yang dibayarkan hanya untuk luas 64 meter persegi. Pola sama terjadi di rumah type 90, pajak yang dibayar cuma untuk type 45.

Praktik ini diduga sudah berlangsung hampir dua tahun. Jika terbukti, negara dirugikan miliaran dari sektor pajak BPHTB dan PBB.

*OPD Diuji, Warga Menunggu*

Sidak sudah dilakukan. Pengakuan developer sudah keluar. Bukti lapangan sudah telanjang. Sekarang bola ada di tangan PUPR, Perkim, DLH, Dinkes, hingga Bapenda dan Inspektorat.

Andi Cori menegaskan warga tidak akan diam. “Kalau dua pekan tidak ada tindakan nyata, kami bawa kasus ini ke APH. Ini bukan cuma wanprestasi. Ini penipuan dan perampokan hak rakyat,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Joni selaku pengembang serta kepala OPD terkait. Sementara warga Kristal Abadi 3 masih menanti listrik yang terang, jalan yang kokoh, dan air yang layak, bukan janji premium di atas kertas.

Penulis: Hadi SEditor: Slamet

Terhubung dengan kami