INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Penadahan Handphone

Kejati Kepri ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Selasa ( 25/2/2025 ), Sumberfoto: AnambasPos.co.id

TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sufari, S.H., M.Hum., bersama Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., dan beberapa jajaran Kejari Tanjungpinang, melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara penadahan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., melalui sarana virtual pada Selasa (25/02/2025).

Kasus ini melibatkan tersangka Aria Bin Mastur yang terlibat dalam tindak pidana penadahan terhadap barang hasil pencurian berupa handphone dan uang tunai pada November 2024. Perbuatan tersebut melibatkan saksi Supriadi yang telah mencuri barang-barang milik korban Rosdiana, dan kemudian menjualnya kepada tersangka.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif, yang sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, di mana tersangka telah mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan mendapatkan maaf dari pihak korban.

Selain itu, tersangka juga belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, dan masyarakat merespons positif keputusan ini untuk menjaga keharmonisan sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang diminta untuk segera memproses Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan bahwa keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan keadaan dan keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku, dengan tidak mengedepankan pembalasan.

BACA JUGA  Pemerintah Akan Mulai Pindah Ibu Kota dari Jakarta ke Kaltim di Semester I-2024
Penulis: Hadi SEditor: Slamet

Terhubung dengan kami