TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp. 663.950.000 pada Rabu (15/1/2024). Uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Eksekusi tersebut terbagi menjadi dua bagian:
Uang Pengganti Rp. 650 Juta dalam Kasus Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak
Sebanyak Rp. 650.000.000 dieksekusi sebagai uang pengganti dalam kasus korupsi terkait proyek lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI, yang menggunakan anggaran APBN Tahun 2015. Proyek ini dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang dengan terpidana Muhammad Noor Ichsan AS. Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 8213 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT – 01 / L.10.10 / Fuh.1 / 01 / 2025 tertanggal 6 Januari 2025.
Eksekusi Uang Rp. 13,95 Juta dalam Kasus Korupsi Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Sebanyak Rp. 9.000.000 dieksekusi dari terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Rp. 4.950.000 disita dari terpidana Tri Wahyu Widadi. Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggunakan anggaran APBD Tahun 2020. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4966 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT – 1401 / L.10.10 / Fuh.1 / 10 / 2024 tertanggal 31 Oktober 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menindaklanjuti putusan pengadilan.
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Atik Rusmiaty.