INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Panwaslu Kecamatan Serasan Rekrut PKD Pemilu 2024, ini Tahapanya.

Saat berlangsungnya rapat pleno pembentukan Pokja rekrutmen PKD di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Serasan
Penulis • {Hatijah}    Editor • {Slamet}   

AnambasPos.com, NATUNA – Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Serasan membuka tahapan Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pemilu 2024 di Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna.

Adapun tahapan yang telah ditetapkan dalam melaksanakan perekrutan para calon PKD yang akan mendaftarkan diri di sekretariat Panwaslu Kecamatan Serasan yang berhasil dihimpun AnambasPos.com sebagai berikut.

Sebelum melakukan rekrutmen, Pihak Panwaslu Kecamatan Serasan terlebih dahulu mengadakan Rapat Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan perekrutan calon PKD yang berlangsung pada tanggal 6 Januari 2023.

Selanjutnya, pihak Pokja Pembetukan PKD menyampaikan pengumuman pendaftaran calon Anggota PKD pada tanggal 09 hingga 13 Januari 2023 dalam kurun waktu selama 5 hari.

Sedangkan pendaftaran dan juga penerimaan berkas para calon Anggota PKD berlangsung selama 6 hari, terhitung mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023 dan dilanjutkan dengan Rapat pleno pada tanggal 27 Januari untuk menyeleksi adminitrasi peserta yang mendaftarkan diri lalu dilanjutkan dengan pengumuman lulus Adminitrasi pada tanggal 28 Januari 2023.

Diketahui, saat berakhir masa pengumuman Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon PKD se-Kecamatan Serasan pada tanggal 19 Januari 2023, tercatat sebanyak 23 pendaftar yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 10 perempuan. Artinya pembentukan PKD untuk wilayah Kecamatan Serasan telah memenuhi persentase keterwakilan perempuan sebesar 44 persen, sebagaimana Peraturan Perundang-undangan.

Sehingga dengan demikian, pihak Panwaslu Kecamatan Serasan tidak melakukan masa perpanjangan pendaftaran calon PKD.

Ketua Pokja Pembentukan PKD, Hailani sekaligus ketua Panwaslu Kecamatan Serasan menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada para calon yang sudah mendaftar.

“Saya mengucapkan terima kasih atas antusias dari para calon, sehingga kami di Kecamatan Serasan tidak ada perpanjangan waktu sebagaimana jadwal tahapan yang sudah disusun oleh Bawaslu,” ucap Hailani, Jum’at (27/01/2023).

BACA JUGA  Warga Sesalkan Belum Difungsikan SMK Otomotif

Dalam proses tahapan Perekrutan Anggota PKD, pihak Panwaslu Kecamatan Serasan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 4 tahun 2022 perubahan ketiga Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Disamping itu juga tetap berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilu Serentak 2024. Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau nomor 142/KP.01.00/K.KR-04/01/2023 tanggal 9 Januari 2023 dan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna nomor 035/KP.01.00/K.KR-04/01/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Instruksi Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Se Kabupaten Natuna.

“Para calon PKD yang lulus seleksi Adminitrasi dan untuk menentukan siapa saja dari calon PKD yang nantinya menjadi PKD terpilih, kita Pokja akan melakukan tes wawancara pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sesuai dengan arahan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna,” pungkas Hailani.


Terhubung dengan kami