INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Mulai Besok Tarif Tes Antigen di Seluruh Stasiun Kereta Turun Jadi Rp45 Ribu

Mulai Besok Tarif Tes Antigen di Seluruh Stasiun Kereta Turun Jadi Rp45 Ribu
Keberangkatan kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng -- (Foto: DOK. PT KAI DAOP 8 SURABAYA)

JAKARTA, Anambaspos.com — Tarif rapid test Antigen di seluruh stasiun kereta api turun. Dari Rp85 ribu menjadi Rp45 ribu.

Humas Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan penurunan tarif tersebut diberlakukan mulai Jumat 24 September 2021. Stasiun yang memiliki layanan antigen ialah stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, dan Karawang.

BACA JUGA  Singapura Bantu 122.400 Dosis Vaksin Astrazeneca untuk Penanganan Covid-19 Kepulauan Riau

Eva menjelaskan penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan PT KAI kepada pelanggan. KAI menyediakan fasilitas rapid test Antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api jarak jauh.

“Layanan rapid test Antigen di stasiun merupakan hasil sinergi BUMN, antara KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya, yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya, Farmalab, serta pihak-pihak lainnya,” kata Eva dalam keterangan tertulis, Kamis (23/09/2021).

Eva mengingatkan calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh bila ingin menikmati layanan tersebut. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.

BACA JUGA  Wapres Ma'ruf Amin Minta Revisi UU ASN Jangan Sampai Lemahkan Reformasi Birokrasi

“Pelanggan juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” ucapnya.

Selain itu, Eva menjelaskan KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes covid-19 pelanggan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

BACA JUGA  KSP Sebut Vaksin Booster Sudah Dikaji Ilmiah, Tak Perlu Dikhawatirkan

“Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19,” ungkapnya.

 


Terhubung dengan kami