INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Masyarakat Anambas Boleh Mudik Lokal

Sabni, Kabid Perhubungan Laut Dishub LH Kepulauan Anambas

TAREMPA, AnambasPos.com – Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) telah mengeluarkan Jadwal larangan mudik Lebaran tahun 2021 bagi masyarakat.

Seluruh transportasi  Darat, Laut, dan Udara  akan dihentikan sementara terhitung dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

“Dari tanggal 6-17 Mei 2021 seluruh lapisan masyarakat seperti PNS, TNI, dan Polri dilarang mudik,” kata Sabni, Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Laut, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) ketika di temui anambaspos.com di ruang kerjanya. Kamis (29/4/2021).

Larangan ini ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 disaat memperingati  Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. “Larangan itu untuk mecegah terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19,” terang Sabni.

Di sisi lain, Sabni juga menjelaskan tentang kebijakan yang di keluarkan oleh Gubernur Provinsi Kepuluan Riau (Prov Kepri) yang mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran antar kabupaten dan masih di dalam satu Provinsi, dengan tetap mematuhi Prokes dan beberapa persyaratan.

“Khusus Kepri, Gubernur juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait mudik. Dengan tetap mematuhi ketentuan yang di tetapkan, seperti Rapidtest dan Antigen yang dikeluarkan oleh dinas terkait dalam jangka waktu 2 kali 24 jam,” terang Sabni.

Laporan : CR.02

Edotor : Slamet.

BACA JUGA  Antisipasi Kecurangan, Kapolres Anambas Perintah Jajaran Sidak BBM

Terhubung dengan kami