LANDAK, JEMAJA, AnambasPos.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Landak Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terus sosialisakan Peraturan Bupati (Perbup) KKA nomor 43 tahun 2020.
Kegiatan tersebut sengaja dilaksanakan oleh Kepala Desa (Kades) Landak Amirullah beserta jajaran Pemdes Landak agar seluruh masyarakat lebih paham dan dapat melindungi diri dari penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

” Kita mensosialisasikan Perbup nomor 43 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) KKA, dan juga membagikan masker kepada seluruh masyarakat desa maupun masyarakat desa lain yang melintas di jalan utama kita,” terang Amirullah saat menghubungi AnambasPos.com melalui panggilan Wats’app pribadinya. Rabu (12/11/2020).
Selanjutnya, Amirullah juga menyampaikan bahwa teknis pembagian masker di lakukan oleh dirinya beserta seluruh jajaran Pemdes Landak dengan cara mengunjungi warga dari pintu ke pintu.
” Untuk menghindari kerumunan warga, sengaja kita bagikan masker secara gratis dengan cara mengunjungi mereka dari pintu ke pintu, saya rasa cara ini lebih efektif agar tidak terjadi kerumunan massal,” kata Amir.
Reporter dan editor : Slamet