TANJUNGPINANG, AnambasPos.com – Diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) karene telah memposting gambar stiker Presiden di akun facebook miliki pribadinya, WP salah seorang Warga Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang, Sabtu (4/4/2020).
Seperti ditulis SIDAKnews co.id, edisi 6 April 2020, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden di media sosial tersebut.
“Ya benar, pelaku berinisial WP berusia 29 tahun, warga Kampung Bugis, Tanjungpinan. Kami amankan dan telah diminta keterangannya terkait masalah postingannya yang dinilai tidak pantas. Walau WP tidak ditahan namun proses hukumnya tetap berjalan,” ungkap Rio, Senin (06/04/2020).
WP didapat telah memposting stiker gambar Presiden Jokowi di facebook. Dimana postingan itu dinilai oleh Tim Ciber Polres Tanjungpinang, sangat tidak pantas.
Rio kemudian mengihmbau kepada Warga Tanjungpinang untuk bijak dalam melakukan komunikasi melalui media sosial. Pihaknya akan menindak tegas bagi warga yang melanggar. Bahkan diancam dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Kita tetap harus menjaga komunikasi media sosial yang baik dan tidak ertentangan dengan hukum. Menjaga etika, menghormati hak-hak orang lain. Jangan sampai postingan Anda di media sosial menjadi petaka bagi diri sendiri,” ujarnya.
Laporan dan editor : Asril Masbah
Sumber : SIDAKnews.co.id