INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Sengketa Pagar di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang Disorot Ombudsman Kepri

Saat Ombudsman Kepri melakukan peninjauan bersama Djodi dan kuasa hukumnya, Rabu (29/4/2026), sumberfoto: Anambaspos.co.id

TANJUNGPINANG, Anambaspos.co.id – Persoalan pembongkaran pagar dan taman di Jalan DI Panjaitan Km 8, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, terus bergulir dan kini menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Lokasi tersebut berada tepat di depan pabrik teh Prendjak dan diketahui merupakan jalan berstatus milik pemerintah provinsi.

Sengketa ini mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang telah empat kali melakukan pembongkaran pagar dan taman pembatas. Pagar tersebut diklaim sebagai bagian dari lahan milik Djodi Wirahadikusuma. Tindakan itu menimbulkan polemik hingga melibatkan aparat penegak hukum.

Pada akhir bulan lalu, Polda Kepulauan Riau turun langsung ke lokasi dan memasang garis polisi (police line) untuk mengamankan area yang disengketakan.

Terbaru, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan peninjauan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (29/4/2026). Peninjauan ini dipimpin oleh Asisten Ombudsman Kepri guna memastikan duduk persoalan secara objektif.

Kuasa hukum Djodi, Herman SH, membenarkan kedatangan Ombudsman tersebut. Ia menyampaikan bahwa Ombudsman ingin memastikan apakah pagar yang dibangun kliennya berada dalam batas lahan milik Djodi.

“Selain itu, Ombudsman juga akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan maladministrasi dalam proses pembongkaran pagar yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Herman.

Ia menambahkan, penjelasan lebih rinci mengenai status jalan provinsi tersebut nantinya akan disampaikan langsung oleh pihak Ombudsman Kepulauan Riau.

Kasus ini menunjukkan upaya Djodi Wirahadikusuma dalam memperjuangkan hak atas lahannya, termasuk terkait kerugian yang diklaim telah dialami. Setelah sebelumnya berhadapan dengan Satpol PP dan pihak kepolisian, kini persoalan tersebut memasuki tahap pengawasan oleh Ombudsman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi teknis, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

BACA JUGA  Peduli Terhadap Masyarakat, Polres Anambas Himbau Gunakan Alkes Saat Menyebran
Penulis: Hadi SEditor: Slamet

Terhubung dengan kami