INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Polresta Tanjungpinang Ungkap 7 Kasus Narkoba Juni 2025, 8 Tersangka Diamankan

Akp Lajun Siado Rio Sianturi saat menunjukkan BB tersangka Narkoba, Kamis (12/6/2025). Sumberfoto : Anambaspos.co.id

TANJUNGPINANG, Anambaspos.co.id – Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama periode bulan Juni 2025. Dari pengungkapan ini, sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang pada Kamis (12/6/2025). Ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa wilayah berbeda di Kota Tanjungpinang.

“Empat kasus terjadi di wilayah Tanjungpinang Kota, dua kasus di Tanjungpinang Timur, dan satu kasus di Tanjungpinang Barat,” ujar AKP Lajun.

Delapan tersangka yang diamankan terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Salah satu di antaranya diketahui berinisial EY, yang merupakan residivis dalam kasus narkotika.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 20,16 gram, dua unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, beberapa unit handphone, alat hisap (bong), serta plastik bening yang digunakan untuk mengemas sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, enam tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun,” terang Lajun.

Sementara satu tersangka lainnya, berinisial IH, dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

AKP Lajun menjelaskan bahwa pengungkapan ketujuh kasus ini dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Ia menegaskan bahwa para tersangka saling terhubung satu sama lain dalam jaringan peredaran narkotika.

“Semuanya merupakan pengedar. Bahkan dari delapan tersangka, ada pasangan suami istri berinisial SA dan MA yang turut terlibat dalam peredaran sabu ini,” tambahnya.

BACA JUGA  Bincang Soal Batam, Mantan Wartawan Senior Kepri Sebut Kemampuan Rudi Tidak Diragukan

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami berharap dukungan penuh masyarakat untuk ikut membantu memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tutup AKP Lajun.


Terhubung dengan kami