INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Diskominfotik Anambas Surati Bakti Komdigi Agar Lanjutkan Signal BTS USO

penampakan tower uso bakti komdigi (foto internet)

ANAMBAS, AnambasPos.co.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) gerak cepat menanggapi adanya informasi dari mitra Bakti Komdigi tentang 9 lokasi titik Desa Tower BTS USO Bakti Komdigi yang akan di terminasi (pemutusan pelayanan signal).

Informasi berdasarkan surat  Nomor 007/APT/SK-DIRUT/II/2025, yang ditujukan kepada Pemkab Kepulauan Anambas merujuk pada Surat BAKTI-KOMDIGI Nomor 3104/BUKIT.31.3/KS.01.03/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, mengenai pemberitahuan pemutusan layanan BTS USO dengan beberapa alasan.

Adapun alasan yang disampaikan oleh pihak Bakti Komdigi melalui surat tersebut diantaranya ialah, Low Traffic dan Low User atau Penggunaan BTS USO yang rendah, Overlap Cakupan Sinyal atau Lokasi BTS USO telah ter-cover oleh BTS 4G regular. Selain itu, ketersediaan sinyal operator wilayah BTS USO sudah terjangkau sinyal reguler operator dan juga keterbatasan anggaran BAKTI yang terbatas untuk melanjutkan layanan di titik-titik tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Diskominfotik Anambas dari arahan langsung Bupati dan Wakil Bupati Terpilih segera menginisiasi surat permohonan moratorium untuk mencegah dampak buruk bagi masyarakat di wilayah blank spot.

Sementara itu, melalui survey yang dilakukan oleh Diskominfotik Anambas, ke 9 titik lokasi tetrsebut masih sangat memerlukan layanan BTS USO dan akan mengalami Blank Spot jika layanan ini dihentikan.

“Desa Rewak, Desa Tiangau Desa Serat, Desa Bukit Padi, Desa Munjan, dan Desa Belibak hanya sebagian ter-cover sinyal reguler, sedangkan sisanya sudah terjangkau sinyal operator regular”, ungkap Kadis Kominfotik Kepulauan Anambas, Jeprizal,S.Ikom melalui siaran pers yang diterima Redaksi AnambasPos.co.id, Kamis (27/02/2025).

Selain itu, harapan dengan diajukanya  permohonan moratorium tersebut agar layanan tetap dapat dilanjutkan Kembali sebagaiman biasanya hingga dapat memenuhi kebutuhan layanan signal telekomunikasi masyarakat di perbatasan negara wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas

BACA JUGA  Kapolresta Tak Segan-segan Tutup Gelper Berkedok Judi di Batam
Penulis: DanEditor: Slamet

Terhubung dengan kami