TANJUNGPINANG, AnambasPos
co. Id — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Siidang Adjudikasi Kedua Perkara Penyelesaian Sengketa Informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024, antara Pemohon Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza melawan Termohon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, di Aula Sidang KI Kepri, Jl. Amat Yani, Kota Tanjungpinang, Jumat (31/10/2024).
Sidang terbuka untuk publik ini dipimpin oleh Ketua Majelis, M. Djuhari, didampingi dua Hakim Anggota E. Afrizal dan Saut M. Samosir. Dalam persidangan kali ini, agendanya adalah proses mediasi.
“Karena ini perkara perdata, antara pemohon dan termohon sudah hadr, kami memberikan kesempatan untuk melakukan medias dan mudah-mudahan terjadi kesepakatan bersama antara pemohon dan termohon yang dipimpin oleh mediator dari KI Kepri”i, ujar M. Djuhari.
Dalam perkara ini, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaptov) Kepti, sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memberikan kuasa kepada Kepala Bagian Bantuan Hukum, A. Ervarabianti, AP, Analis Permasalahan Hukum, Agus Hilman, S.H dan Analis Hukum Ahli Muda Sub Koordinator Litigasi dari Biro Hukum Pemprov Kepri, Detty Ariessanti, S.H.
Di awal sidang, ketika Pimpinan sidang memberikan kesempatan, Agus Hilman, SH, selalu pihak penerima kuasa dari Pemprov Kepri, menanyakan kembali informasi seperti apa yang diminta oleh ogak ormohon.
‘ Mohon dijelaskan data yang diminta itu yang mananya, tolong diterangkan lagi pada kami, ‘ pinta Hilman.
Pimpinan sidang pun kemudian memberikan kesempatan pada pihak pemohon dan termohon untuk melakukan mediasi.
Saat betlangsungnya mediasi, menurut Tengku Azhar menceritakan, bahwa pihak termohon sudah membawakan data-data yang diminta, OPD teknis itu, Menyampaikan alasan keterlambatan dokumen pertanggungjawabsn penggunaan keuangan, sepert rentang kendali.
“Penerima hibah itu ada di ujung pulau. Maka tak terjangkau, bahkan lost kontak. Tapi mereka terus berupaya memberikan data-datanya. Perlu waktu mencocokkan kembali, ” kata Tengku menceritakan alasan pihak termohon.
Sebagai pemohon, Tengku Azhar berharap proses gugatan sengketa ini dapat berjalan efektif. Sehingga cepat mendapatkan kepastian berkaitan dengan data penerima hibah uang yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah. Begitu juga dengan penerima hibah uang yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan hibah di 4 OPD diperkirakan senilai Rp. 48.623.000.000,- Miliar. Penerima hibah barang belum disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap diperkirakan senilai Rp. 80.054.000.000,-Miliar tahun anggaran 2023.
“Harusnya pihak Pemprov Kepri transparan, karena pada tahun 2023 Pempov Kepri meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seharusnya dijaga. Jadi, kami meminta untuk pihak kuasa Pemprov Kepri memberikan data yang sesuai dengan apa yang kami mohonkan,” harapnya.
Proses mediasi yang dilakukan hampir selama 1 jam tersebut, belum mencapai kesepakatan bersama. Sehingga mediator, memberikan kesempatan antara pemohon dan termohon dengan sesuai prosedur yang berlaku untuk bermediasi di luar KI jika tidak ada hasilnya, maka sidang akan dilanjutkan dalam 14 hari mendatang.
Masa mediasi diberikan kepada para pihak hingga 14 hati ke depan, terhitung sejak sidang adjudikasi kedua digelar. “Kami menunggu saja, ada data- data itu diberikan dalam masa mediasi ini. Kamipun akan menempuh upaya hukum selanjutnya jika tidak terjadi kesepakatan dalam tahap mediasi ini,” tegas Tengku.