INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

KBO Lantas Polres Anambas Berikan Himbauan Kepada Pengendara Sepeda Listrik

KBO Lantas Polres Kepulayan Anambas, Ipda Feby Tri Gunawan SH saat memberikan himbauan larangan menggunakan sepeda listrik di jalan raya kepada anak di bawah umur yang ditemuinya sedang melintas, Rabu (17/04/2024).
Editor • {Slamet}   

ANAMBASPOS.COM, Siantan – Polres Kepulauan Anambas melalui jajaran terus berupaya menciptakan Kamtibmas di seputar wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.

Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terus dilaksanakan melalui semua satuan Polres Kepulauan Anambas.

Seperti yang dilakukan oleh KBO Lantas Polres Kepuluan Anambas, Ipda Feby Tri Gunawan,SH, secara spontan dan penuh tanggung jawab, dirinya langsung memberikan himbauan larangan secara humanis kepada anak dibawah umur yang kedapatan olehnya sedang mengendarai sepeda listrik melintas di area tanjakan jalan kampung baru, Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Himbauan tersebut juga disampaikan oleh Ipda Feby Tri Gunawan kepada orang tua anak pemilik sepeda listrik tersebut agar sadar hukum tertib lantas dan menjaga keselamatan pengguna kendaraan bermotor lainya di jalan raya.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.l.K melalui Ipda Feby Tri Gunawan,SH mengatakan, hal tersebut dilakukan agar terciptanya kesadaran hukum bagi pengguna dan pemilik sepeda listrik untuk tertib lantas dan menjaga keselamatan berlalulintas di wilayah Kepolisian Resor Kepulauan Anambas.

“Himbauan untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya dan mengingatkan orang tua agar peduli tentang keselamatan anak dibawah umur dalam berlalu lintas serta cegah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas”, kata Ipda Feby Tri Gunawan,SH, Rabu (17/04/2023).

BACA JUGA  Polri Beri Tips Nikmati Libur Nataru dengan Nyaman, Aman dan Selamat

Terhubung dengan kami