ANAMBASPOS.COM, Tarempa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Sidang Paripurna tentang Persetujuan Bersama dengan Kepala Daerah Terhadap Rancangan Perda APBD Anambas Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Lantai 1 Gedubg DPRD Anambas dan dipimpin langsung oleh Hasnidar selaku Ketua dengan didampingi oleh Wakil Ketua I dan II DPRD Anambas Selasa (28/11/2023).
Ketua DPRD Anambas, Hasnidar saat membuka Sidang Paripuna ketika itu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Lanjut dia menyebutkan, Ranperda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 disusun dengan mengacu kepada nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 yang telah disepakati oleh Bupati dan DPRD serta berpedoman kepada pedoman penyusunan APBD.
“Dari aspek pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan daerah, muatan Ranperda APBD tahun anggaran 2024 telah sesuai dengan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2024 yang telah disepakati DPRD dan pemerintah daerah,” kata Hasnidar.
Selanjutnya, merunut dari tata urutan Rapat Paripurna DPRD, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepulauan Anambas terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024, yang dibacakan Wakil Ketua II Banggar DPRD, Firdiansyah.
“Bahwa, Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan mengalami perubahan dari nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 yang telah disepakati sebelumnya sebesar Rp.818.726.687.132, menjadi sebesar Rp.986.585.176.132″ungkap Firdiansyah.
Dalam kesempatan itu Firdiansyah juga membacakan pendapat Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2024. Dimana secara umum Fraksi PDI Perjuangan – Plus, Fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI), Fraksi PPP-Plus, Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menyetujui ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 untuk disahkan.
Selanjutnya, Sidang Paripurna yang juga dihadiri oleh seluruh OPD di lingkungan Pemkab Anambas mendengarkan penyampaian pidato dari Bupati Kepulauan Anambas.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris SH,MH menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, yang telah menyelesaikan pembahasan serta menyepakatinya Ranperda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Terimakasih kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Anambas yang hadir dalam Sidang Paripurna ini”, ucap Haris.
Haris juga menginstruksikan kepada seluruh OPD Anambas, agar dapat mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 ini.
Selain itu, dirinya juga menyatakan, peran pengawasan dari DPRD tentu sangat dibutuhkan, guna memastikan implementasi di lapangan agar semua yang direncanakan dapat berjalan sesuai dengan semestinya,
“Sehingga keluaran dan capaian yang dihasilkan juga sesuai dengan harapan pada saat pembahasan anggaran,” pungkas Haris.






