INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Miliki 19 Mobil dan Hotel, PNS Rohadi Harus Bisa Jelaskan Asal-usul Hartanya

kpk-telusuriAnambaspost.com – Jakarta – PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi dikenakan pasal suap, gratifikasi dan pencucian uang. Sebagai PNS dengan gaji Rp 8 juta per bulan, ia bisa memiliki 19 mobil, rumah sakit hingga hotel. KPK mengendus ada yang tak wajar dengan hartanya.

“Justru dialah yang harus menyampaikan itu berasal dari mana. Kalau dia bisa membuktikan itu bahwa itu adalah hasil dari usaha dia atau dari hibah atau hadiah. Nah hadiahnya pun bagaimanapun juga tidak boleh ada kaitan dengan kasus yang (Rohadi) dihadapi,” kata pegiat YLBHI Bahrain usai sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/09/2016).

“Tapi kalau itu hadiah dari keluarga atau itu warisan yaitu sah secara hukum,” ucap Bahrain.

“Nah kalau dalam proses ini tidak ditemukan kondisi-kondisi yang ideal, ya itu bisa dipastikan hasil dari apakah itu korupsi apa itu gratifikasi,” cetus Bahrain.

Rohadi merupakan pria kelahiran Indramayu yang dari SD hingga SMA besar di Indramayu. Selepas SMA, Rohadi bekerja menjadi sipir penjara di Rutan Salemba dan setelah itu itu menjadi pegawai di PN Jakut. Sambil bekerja, Rohadi menyelesaikan S1 dan S2 sehingga menggondol gelar Sarjana Hukum dan Master Hukum.

Seiring waktu, kesejahteraan Rohadi berubah. Dari yang awalnya tinggal di rumah petak di ujung gang buntu di Rawa Bebek, Bekasi, kini ia tinggal di dua rumah di The Royal Residence. Bila dulu ia selalu nebeng ke tempat kerja karena tidak punya kendaraan, kini ia memiliki 19 mobil.

Asal-usul kekayaan Rohadi mulai terbongkar saat ia ditangkap KPK sedang menerima suap dari pengacara Saipul Jamil yang bernama Berthanatalia.

BACA JUGA  Kacabjari Natuna di Tarempa Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan

“Sumpah, baru pertama kali,” kata Rohadi membela diri bahwa dirinya baru pertama kali menerima suap.

Ternyata, kekayaan Rohadi tercium didapat dari hasil yang tak wajar. Saat ini, KPK telah menerapkan tiga sangkaan kepada Rohadi. Yaitu:

1. Kasus suap perkara Saipul Jamil. Rohadi sudah duduk di kursi dakwaan dan terancam 20 tahun penjara.
2. Kasus grativikasi di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. KPK sudah menetapkan sprindik di kasus ini.
3. Kasus pencucian uang. KPK sudah menetapkan sprindik di kasus ini dan memeriksa pihak terkait, salah satunya Bupati Indramayu, Ana Shopanah. Untuk kasus pencucian uang, KPK telah menyita:
-Sebuah mobil New Yaris dari anak hasil perkawinan siri dengan penyanyi dangdut Aas Rolani.
-Sebuah mobil Pajero Sport dari kakaknya Darim, yang juga Camat Cikedung, Indramayu.
-Sebuah mobil ambulans milik RS Reysa.
-Tengah mempertimbangkan menyita RS Reysa.

www.detik.com


Terhubung dengan kami