Penulis dan Editor : Slamet.
SIANTAN, AnambasPos.com – Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa gelar Sosialisasi Diseminasi Aplikasi Mobile Paspor (M-Papor) kepada Masyarakat di wilayah kerja Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).
Kegiatan yang dilaksanakan dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan (prokes) ketika itu berlangsung tepat di Aula Rumah Makan Siantannur Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan. Kamis (14/04/2022).
Kegiatan yang diresmikan secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa, Ispaisah,SH.MH melibatkan Tokoh Masyarakat (Tomas) Kelurahan Tarempa sekitarnya sebagai peserta agar dapat memahami aplikasi yang baru saja diluncurkan oleh pihak Imigrasi.
Dalam penyampaian kata sambutanya, Kakan Imigrasi Kelas II Tarempa yang telah mengantongi segudang pengalaman keimigrasian sejak tahun 1996 ketika itu memperkenalkan keunggulan-keunggulan M-Paspor kepada peserta.
“Pada tahun ini, tepat pada tanggal 26 Januari tahun 2022, bertepatan dengan hari bakti imigrasi ke 72, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi resmi memperkenalkan dan melakukan launching aplikasi mobile paspoor. Dimana melalui M-Pasor tersebut pemohon dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah Scan berkas ke dalam aplikasi”, kata Ispasiah.
Lebih Lanjut lagi, Kakan Imigrasi Kelas II Tarempa yang juga pernah menjabat berbagai bidang keimigrasian hingga pada hari ini menyampaiakan bahwa, M-Paspor sangat dapat mempersingkat waktu para pemohon.
“Dengan M-Paspor, pemohon paspor tidak perlu menunggu waktu lama untuk petugas yang mengunggah dan memasukan data permohonan”, terang Ipsiah.
M-Paspor atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor-RI), menurut Ipsiah, juga didasari Hukum Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor biasa dan surat perjalanan laksanan pasor dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada kementrian hukum dan hak asasi manusia serta surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Nomor IMI.2.UM.01.01-4.0331 Hal : Pelaksanaan Mobile Paspor.
“Inilah dasar undang undang terkait Paspor dan M-Paspor”, terang Kakan Imigrasi Tarempa Kelas II.
Turut hadir Lurah Tarempa dan juga perwakilan maupun tokoh masyarakat dari wilayah Kelurahan Tarempa dalam kegiatan Sosialisasi Diseminasi Aplikasi Mobile Paspor (M-Papor) tersebut dan berjalan dengan sukses.