TANJUNGPINANG, AnambasPos.co.id – Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang beserta jajarannya mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kebijakan serta mekanisme pengawasan internal terhadap potensi pelanggaran petugas pada satuan kerja pemasyarakatan.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025 yang menyoroti pentingnya pengawasan internal guna mencegah serta melaporkan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menyatakan bahwa mereka berkomitmen untuk menerapkan pengawasan internal yang lebih ketat serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. “Kami akan memastikan seluruh jajaran memahami dan menjalankan arahan dari Ditjenpas dalam menjaga profesionalisme dan mencegah pelanggaran di lingkungan Lapas,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Lapas/Rutan di Indonesia serta jajaran petugas pemasyarakatan yang turut serta dalam mendukung penguatan sistem pengawasan internal demi terciptanya lingkungan kerja yang lebih transparan dan akuntabel.







