SIANTAN, AnambasPos.com – Kantor dan Pos Base Came PT. Ganesa Bangun Riau Sarana, Perusahaan Kontraktor yang saat ini tengah mengerjakan Proyek Pembangunan Jalan Selayang Pandang (SP) II, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang berlokasi di Tanjung Momomg, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan mendadak memiliki jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejati.
Pasalnya, dalam waktu kurang dari satu jam saja, setelah diberitakan AnambasPos.com edisi Rabu pagi (12/08/2020) sekitar jam 08.30 WIB karena didapati tidak menaikkan Bendera Merah Putih, tak lama kemudian terlihat Bendera Merah Putih dipasang. Selama 11 hari sebelumnya diketahui tidak menaikkan Bendera Merah Putih sebagaimana arahan pemerintah.
Tak tangung-tanggung, dua bendera di dua titik lokasi perusahaan yang berbeda, yakni pada Pos Basecame dan Kantor Manajemen Perusaan Perwakilan Anambas di Tanjung Momong, langsung dikibarkan Bendera Merah Putih itu sekaligus.
“Sebelumnya lupa pak, sekarang sudah dipasang,” kata Manajer PT. Ganesa Bangun Riau Sarana Perwakilan Anambas, Ardi kepada media ini, Rabu sore (12/08/2020).
Partisipasi menaikan Bendera Merah Putih tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/20 tanggal 23 Juni 2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 003/905/B.PEMTAS-SET/2020 tentang hal yang sama.
Terkait Pengibaran Bendera Merah Putih itu juga, telah pula menjadi Kebijakan Pangdam I / BB dan Perintah Danrem 033 / WP sebagaimana disampaikan oleh Dandim 0318 / Natuna Letkol ARM. Asep Ridwan, SH, M. Han dalam Rilis Pers yang disampaikan Koramil 02/ Tarempa kepada redaksi media ini.
“Pasang Bendera Merah Putih, wajib dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020 dalam rangka HUT Kem-RI ke 75,” tegas Asep Ridwan melalui Plh Danramil 02 / Tarempa, Wamada Simare-Mare.
Laporan dan Editor : Asril Masbah