INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Box Redaksi

PENERBIT :

PT. ANAMBAS POS PANDU MEDIA

BERDASARKAN UU POKOK PERS NOMOR 11 TAHUN 2020


TERVERIFIKASI ADMINITRASI DEWAN PERS TANGGAL 05 MEI 2019


AKTA NOTARIS NOMOR : 01 TANGGAL 07 Januari 2016
SK MENKUMHAM NOMOR : AHU-0001823.AH.01.01.TAHUN 2016
SK DINAS NOMOR : 01 TAHUN 2019
SITU NOMOR : 162/503/DPMPTSP/2017
SIUP NOMOR : 00230/DPMPTSP/21.03/SIUP-K/XII/2017
NPWP NOMOR : 74.827.039.4-214.000
BPJS TENAGA KERJA NOMOR : 22243022

PIMPINAN UMUM (PIMUM)
ASRIL MASBAH
WAKIL PIMPINAN UMUM (PIMUM)
AMMIRUDIN

PENASEHAT HUKUM
H. MUHAMMAD KASREN, SH

PEMIMPIN REDAKSI (PEMRED)
AMRAN
SEKRETARIS REDAKSI (SEKRED)
MIRANTI FATMASARI

PIMPINAN PERUSAHAAN (PIMRUS)
ASRIL MASBAH
WAKIL PIMPINAN PERUSAHAAN (WAPIMRUS)
AMMIRUDIN

PENANGGUNG JAWAB
AMRAN

REDAKTUR PELAKSANA
DWI KUMALASARI
LEONARDO, SH
SLAMET
EDITING
SLAMET

KABAG KEUANGAN / ADMINISTRAI & IKLAN
SILVIANA

WARTAWAN KANTOR PUSAT / ANAMBAS
HAFIZ RHIADI
HENDRI, S.Ip
OCKTIAN SYAHREZA

PERWAKILAN BATAM
RIZAL
PERWAKILAN KARIMUN
GUSTNIARTI
PERWAKILAN LINGGA
RUSLI
PERWAKILAN KOTA TANJUNGPINANG
Muhamad Hadi.Syaputra
PERWAKILAN KOTA BINTAN
YANTO
PERWAKILAN KABUPATEN NATUNA
SYAFRIZAL

ALAMAT KANTOR REDAKSI UTAMA

JL. TANJUNG TAREMPA BARAT, DESA TAREMPA BARAT, SIANTAN

KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS,

PROVINSI KEPULAUAN RIAU, INDONESIA

KODE POS : 29791 , TELPON : 0812-6653-1681 (REDAKSI), 0813-8834-9569  (WA)

e-mail : anambaspos809@gmail.com


  • VISI
  1. MENJAGA KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DARI PERBATASAN
  • MISI
  1. MENJADIKAN ANAMBAS POS  SEBAGAI ALAT PERJUANGAN BANGSA
  2. MEMBANGUN PROFESIONALISME JURNALISTIK DI DAERAH MARITIM KEPULAUAN
  3. MENYAJIKAN BERITA SECARA FAKTA BERIMBANG DAN AKURAT SEBAGAI ASPIRASI DAN DIPLOMASI DENGAN KARAKTER BERKEADABAN
  4. MENEGAKKAN PILAR DEMOKRASI DALAM KERANGKA KEBHINEKAAN DAN PERSATUAN BANGSA
  5. MENYAJIKAN INFORMASI YANG MENGEDUKASI DAN BERFUNGSI SEBAGAI MEDIA KONTROL SOSIAL REFERENSI UTAMA INFORMASI SEPUTAR PERBATASAN

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERLINDUNGAN WARTAWAN KORANPERBATASAN.COM


Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat dalam Undang Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah seseorang yang bekerja di perusahaan pers yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik mencari, memperoleh, mengelola data-data akurat untuk dijadikan berita. Dalam bekerja wartawan memiliki Kode Etik Jurnalistik. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan memiliki hak tolak.

Wartawan adalah pilar kemerdekaan pers. Dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers. Untuk itu standar perlindungan profesi bagi wartawan wajib dibuat.

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan AnambasPos.com yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi
  2. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa wartawan AnambasPos.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers.
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan AnambasPos.com dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun
  4. Karya jurnalistik wartawan AnambasPos.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat
  5. Wartawan AnambasPos.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik akan dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan AnambasPos.com yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, wartawan AnambasPos.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasinya sedangkan perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan.
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers AnambasPos.com dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Demikian Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan profesi bagi wartawan Anambaspos.com ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


KODE ETIK REDAKSI


Wartawan adalah seseorang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik mencari, memperoleh, mengelola data-data akurat untuk dijadikan berita. Dalam bekerja wartawan wajib mentaati Kode Etik Jurnalistik. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan memiliki hak tolak.

Wartawan adalah pilar kemerdekaan pers, dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers. Untuk itu Kode Etik Redaksi dan Perusahan koranperbatasan.com ini dibuat.

  1. Wartawan Anambaspos.com wajib memahami dan mentaati Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999
  2. Wartawan Anambaspos.com wajib memahami dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dewan Pers
  3. Wartawan Anambaspos.com wajib mempelajari pasal-pasal yang tertuang di dalam KUHP tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik
  4. Wartawan Anambaspos.com wajib membaca paling sedikit tiga media massa baik cetak maupun online dalam satu hari sebagai referensi
  5. Wartawan Anambaspos.com tidak boleh melewatkan informasi terbaru dan terpenting yang terjadi disekitarnya
  6. Wartawan Anambaspos.com wajib hadir di kantor mengisi absen dan mengikuti rapat pagi kemudian melihat jadwal kerja di papan pengumuman
  7. Wartawan Anambaspos.com wajib mengenakan seragam kerja saat melakukan peliputan kegiatan resmi pemerintah dan hari libur nasional
  8. Wartawan AnambasPos.com harus berpakaian rapi, sopan dan santun serta wajib mengenakan Kartu Tanda Anggota (KTA) pada saku baju bagian depan disetiap melakukan tugas jurnalistik
  9. Wartawan Anambaspos.com tidak boleh menghadang sumber dari depan jika situasi tidak memungkinkan
  10. Wartawan Anambaspos.com tidak boleh memaksa sumber dalam memperoleh berita jika sumber belum bersedia
  11. Wartawan Anambaspos.com tidak boleh menggunakan suara dan cahaya lampu camera saat mengambil gambar dalam situasi tertentu
  12. Wartawan Anambaspos.com harus mengedepankan etika dalam penulisan berita tentang nilai atau moral yang berkaitan dengan prilaku manusia
  13. Wartawan Anambaspos.com tidak boleh meminta-minta, menerima suap, hadiah dan atau sejenisnya dalam rangka kerja jurnalistik

Demikian kode etik redaksi koranperbatasan.com ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


KODE ETIK JURNALISTIK


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

  1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  2. Menghormati hak privasi;
  3. Tidak menyuap;
  4. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  6. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  7. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  8. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

  1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

  1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  4. Off the recordadalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

  1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

  1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

  1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

  1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
  4. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab


Redaksi Anambaspos.com melakukan ralat, koreksi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber. Permintaan untuk ralat, koreksi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Anambaspos.com dilakukan melalui nomor kontak (0812 6653 1681) maupun surat elektronik ke alamat anambaspos809@gmail.com dengan menggunakan subyek: HAK JAWAB. Penyampaian ralat, koreksi, maupun hak jawab dilakukan oleh pemohon dengan menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat, serta tautan dari artikel yang dimaksud.


DAFTAR HARGA BIAYA, PUBLIKASI, LIPUTAN KHUSUS, ADVERTORIAL

PERTERBIT/PENAYANGAN ANAMBASPOS.COM


  • ADVERTORIAL

  • – Berita Pariwara/Advertorial (Lebih Dari 3 Foto)           Rp. 8.000.000
  • – Berita Pariwara/Advertorial (Kurang Dari 3 Foto)        Rp. 4.000.000
  • – Promosi Info Bisnis (Lebih Dari 3 Foto)                         Rp. 3.500.000
  • – Promosi Info Bisnis (Kurang Dari 3 Foto)                      Rp. 1.500.000

  • LIPUTAN KHUSUS

  • – Berita Liputan Khusus (Lebih Dari 3 Foto)                    Rp. 12.000.000
  • – Berita Liputan Khusus (Kurang Dari 3 Foto)                 Rp. 6.000.000

KEPADA SEMUA PIHAK YANG TELAH MEMBANTU WARTAWAN/WARTAWATI KAMI MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK DIUCAPKAN TERIMA KASIH

REDAKSI TIDAK BERTANGGUNGJAWAB JIKA ADA YANG MENGATASNAMAKAN ANAMBASPOS.COM SEMENTARA NAMANYA TIDAK TERCANTUM DI DALAM BOX REDAKSI