INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Ribuan Buruh KSPSI Bakal Unjuk Rasa, Ada Tiga Tuntutan

Ribuan Buruh KSPSI Bakal Unjuk Rasa, Ada Tiga Tuntutan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (tengah) melakukan konferensi pers terkait rencana aksi unjuk rasa buruh KSPSI pada 29 dan 30 November 2021. - Foto: Beritasaru.com.

JAKARTA, AnambasPos.com – Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut.

Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurutnya, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di MK. Jadi, tidak layak jika penetapan upah tetap memakai formula tersebut.

“Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil,” tegasnya dalam konferensi persnya di Jakarta, seperti dilansir Investor Daily, Rabu (24/11/2021).

BACA JUGA  Mulai Besok Tarif Tes Antigen di Seluruh Stasiun Kereta Turun Jadi Rp45 Ribu

Kedua, kata Andi Gani, ada kabar mendadak bahwa besok merupakan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, KSPSI meminta kepada MK yang besok akan mengumukan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil.

“Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepetingan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA  Satgas: Kebijakan PPKM Berhasil Turunkan Laju Covid-19

Ketiga, pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.

Andi Gani menegaskan aksi nanti merupakan rangkaian dari rencana aksi besar yang rencananya akan dilakukan pada 29 dan 30 November 2021. Namun, rencana aksi besar gabungan dari beberapa konfederasi buruh masih terus dikoordinasikan.

BACA JUGA  Akhir Tahun 2021 "Molnupiravir" Obat Covid-19 Akan Masuk Indonesia

Andi Gani menginstruksikan kepada seluruh anggotanya di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga ketertiban dalam aksi unjuk rasa dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit KSPSI Roy Jinto mengatakan aksi unjuk rasa tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di beberapa wilayah, salah satunya Jawa Barat.

Roy memastikan ribuan buruh di Jawa Barat akan turun ke jalan besok. Pertama, di depan Gedung Sate Bandung yang rencananya akan dihadiri oleh 3.000 buruh. Kemudian, sekitar 5.000 buruh akan datang ke Jakarta.

BACA JUGA  Pencanangan Zona Integritas Kementerian Hukum 2025: Komitmen Menuju Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital

“Tuntutannya sama. Pertama, meminta MK membatalkan UU Cipta Kerja. Kedua, meminta upah minimum tahun 2022 diputuskan secara adil dan bijaksana,” kata Roy.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Sekjen KSPSI Hermanto Achmad, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah, dan Bendahara Umum KSPSI Mustopo.

 


Terhubung dengan kami