INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Rapat Paripurna DPR Mengesahkan RUU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Jadi UU

Rapat Paripurna DPR Mengesahkan RUU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Jadi UU
Ilustrasi, Rapat Paripurna DPR RI (Foto: ANTARA)

JAKARTA, AnambasPos.com – Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang (UU).

Staf Khusus Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Regional Candra Fajri Ananda menyatakan UU tersebut harapannya memperbaiki kinerja keuangan daerah.

“Desain awal yang disetujui memperluas pajak daerah, memperbaiki kinerja keuangan daerah, kita membuat pemda lebih meningkatkan kapasitas keuangan daerah,” ujarnya, seperti dilansir Pro 3 RRI di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

BACA JUGA  Rahma Kampanye di Kampung Haji, Fokus Beri Pelatihan dan Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Menengah ke Bawah

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah menjadi penting untuk pemulihan ekonomi nasional.

“Filosofi desentralisasi fiskal bukan menyeluruh, hanya ada kebebasan belanja, dari banyak negara kalau dilepas ada pungutan besar,” tambahnya.

BACA JUGA  Beberapa Wilayah Indonesia Alami Gangguan Layanan TelkomGroup

Formula penerimaan pun terdapat formula yang sama.

“Bisa lebih cepat dari daerah lain, problem kualitas belanja kita buat berdasarkan performance, belanja berkualitas yang mampu mendorong kinerja daerah itu mengarahkan belanja daerah berorientasi fokus,” tandasnya.

Ia menambahkan UU ini bukanlah sentralisasi tetapi mendorong performance sesuai dengan target.

 


Terhubung dengan kami