JAKARTA, AnambasPos.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan jenis-jenis status pekerja yang mendapat hak Tunjangan Hari Raya (THR).
Jenis status itu diantaranya, pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, dan tenaga honorer.
“Jenis-jenis status pekerjaan yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain,” kata Ida saat menggelar konfrensi pers secara virtual, Jumat (8/4/2022).
Keputusan tertuang dalam Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang disahkan pada (6/4/2022).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, seperti dilansir RRI.co.id, Sabtu (9/4/2022).
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar ketentuan THR tahun ini.
“Sanksi administratif itu di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” terang Ida.