INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Kapolri: Presiden Joko Widodo Setuju 56 Pegawai Nonaktif KPK Direkrut Jadi ASN Polri

Kapolri: Presiden Joko Widodo Setuju 56 Pegawai Nonaktif KPK Direkrut Jadi ASN Polri
Presiden RI Joko Widodo. - Foto: Humas Kemensetneg/pri.

JAKARTA, Anambaspos.comKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Menurut Listyo, rencana tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polri pun diminta menindaklanjuti usulan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA  Pengangkatan Khusus Polri Eks 57 Pegawai KPK Jadi ASN

“Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” kata Listyo, dalam konferensi pers, Selasa (28/09/2021).

Menurutnya, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Listyo berpendapat, para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu memiliki rekam jejak dan pengalaman yang memadai.

BACA JUGA  Wisatawan Yogyakarta Bisa Lihat Balap Motor Kustomfest 2022, Dapat Hadiah Motor Listrik Modifikasi

“Kami melihat terkait rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor tentu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang saat ini kami kembangkan,” tuturnya.

Adapun 56 pegawai nonaktif KPK akan diberhentikan pada 30 September 2021. Berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Jokowi segera mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik TWK.

Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.

BACA JUGA  Pedagang Bakso Temui Jokowi di Istana, Keluhkan Harga Daging

Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen tersebut.

Komnas HAM juga menyebut dalam temuannya soal berbagai bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

 


Terhubung dengan kami