INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Kapolri: Presiden Joko Widodo Setuju 56 Pegawai Nonaktif KPK Direkrut Jadi ASN Polri

Kapolri: Presiden Joko Widodo Setuju 56 Pegawai Nonaktif KPK Direkrut Jadi ASN Polri
Presiden RI Joko Widodo. - Foto: Humas Kemensetneg/pri.

JAKARTA, Anambaspos.comKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Menurut Listyo, rencana tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polri pun diminta menindaklanjuti usulan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi, Apakah BST Ada Lagi?

“Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” kata Listyo, dalam konferensi pers, Selasa (28/09/2021).

Menurutnya, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Listyo berpendapat, para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu memiliki rekam jejak dan pengalaman yang memadai.

BACA JUGA  Temuan Barang Hanyut di Jemaja Teryata Narkoba Jenis Kokain

“Kami melihat terkait rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor tentu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang saat ini kami kembangkan,” tuturnya.

Adapun 56 pegawai nonaktif KPK akan diberhentikan pada 30 September 2021. Berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Jokowi segera mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik TWK.

Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.

BACA JUGA  Nota Kesepahaman KASN dan Ombudsman: Jaga Netralitas dan Profesionalitas Kerja ASN Jelang Pemilu Serentak 2024

Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen tersebut.

Komnas HAM juga menyebut dalam temuannya soal berbagai bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

 


Terhubung dengan kami