Sekretaris Perusahaan PT Indika Energy Tbk (INDY) Adi Pramono mengatakan, komunikasi secara intensif dengan pembeli luar negeri dilakukan untuk meminimalkan risiko dan dampak komersial akibat tertundanya pengiriman di Januari.
Demikian juga yang dilakukan PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS). Perseroan menyatakan akibat aturan tersebut perusahaan harus menyesuaikan kegiatan produksi. Perseroan juga sedang melakukan komunikasi dengan pelanggan, pemasok, atau pihak terkait lainnya untuk mengurangi efek dari larangan sementara ekspor batu bara.
Ada yang menolak, sudah pasti ada yang mendukung. Salah satunya Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. Dia berharap kebijakan itu tak hanya untuk sebulan. Politikus Partai NasDem itu menyampaikan, pelarangan ekspor batu bara untuk kepentingan nasional. Salah satunya menjamin pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Akan tetapi, dia mengusulkan agar kebijakan ini diikuti dengan penetapan ketentuan harga batu bara acuan (HBA). Ketentuan tersebut dibutuhkan agar tak memberatkan PLN. Dia menyampaikan, harga batu bara internasional anjlok pada Desember 2021. Turunnya nilai jual tersebut karena Tiongkok menggenjot produksi batu bara mereka.
Larangan ekspor batu bara dibuka bertahap
Belum sampai sebulan larangan ini dibuat, pemerintah “melunak”. Pada 10 Januari 2022 lalu, Luhut Binsar Panjaitan menyebut ekspor batu bara kembali dibuka secara bertahap. Kapal-kapal pengangkut batu bara bakal diizinkan berlayar setelah lolos proses verifikasi. Luhut menjelaskan, kepatuhan perusahaan terhadap aturan DMO batu bara menjadi salah satu tahapan dalam proses verifikasi. Pembukaan ekspor secara bertahap pun sudah diberlakukan mulai 12 Januari 2022.
Luhut pun menambahkan, stok batu bara untuk kebutuhan kelistrikan PLN dan IPP saat ini sudah berangsur pulih. Jumlahnya mencapai 15 hari dan diproyeksikan cukup untuk 25 hari. Ke depan PLN tidak lagi membeli pasokan batu bara kepada trader, melainkan langsung ke perusahaan batu bara.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, pasokan batu bara biasanya berada di angka 10,7 juta metrik ton (MT), sekarang menjadi 16,2 juta MT akibat pelarangan ekspor batu bara oleh pemerintah. Pasokan ini didapat dari tambahan 2,9 juta MT pada Desember 2021. Lalu tambahan lagi 3,4 juta MT pada 6 Januari 2021, kemudian ada 2,1 juta MT di 9 Januari 2021.
Namun demikian, Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan belum ada rencana menghentikan larangan ekspor batu bara sampai saat ini. Kebijakan itu masih terus berlaku sampai akhir Januari 2022. “Masih berlaku sampai 31 Januari 2022 (larangan ekspor batu bara),” ujarnya dikutip dalam Economic Challenge yang disiarkan Metro TV, Rabu, 12 Januari 2022.
Akan tetapi, larangan ekspor batu bara berdampak positif ke PLN dengan jaminan pasokan komoditas tersebut tersedia untuk kelancaran listrik di Tanah Air. Pasalnya, PLN sempat mengabarkan, akibat krisis pasokan batu bara pada Desember 2021 lalu, diperkirakan bakal terjadi pemadaman di seluruh wilayah Jawa, Madura, dan Bali karena 17 pembangkit kekurangan pasokan. Dampaknya, 10 juta pelanggan PLN terancam mengalami pemadaman listrik.
Lalu, bagaimana kelanjutannya? Apakah pemerintah akan tetap melanjutkan larangan sementara ekspor batu bara ini? Kita tunggu saja.