AnambasPos.com – Nyaris dua pekan ini batu bara menjadi isu panas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertitah melarang sementara ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022. Tak sembarang melarang, kebijakan Jokowi ini dilakukan dalam menghadapi tantangan krisis energi yang terjadi di seluruh dunia.
Jokowi pun memberlakukan kebijakan larangan ekspor batu bara ini guna memenuhi pasokan kebutuhan listrik dalam negeri. Kepala Negara menyebut para pelaku usaha harus mematuhi mekanisme Domestic Market Obligation (DMO). Perusahaan yang melanggar akan mendapat sanksi tegas, bahkan bisa dicabut izin usahanya.
Larangan ekspor batu bara tertuang dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu. Kebijakan yang berlaku sejak 1-31 Januari 2022 ini dimaksudkan guna pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan umum.
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta mengatakan krisis energi global telah mendorong seluruh dunia berebut sumber energi andal, termasuk batu bara dari Indonesia. Sehingga, mengedepankan pasokan batu bara guna memenuhi kebutuhan domestik merupakan wujud amanah konstitusi UUD 1945. Kebijakan itu juga bentuk konsistensi mencukupi kebutuhan listrik bagi 270 juta rakyat Indonesia. “Ini gestur asli dari Presiden Jokowi ketika dia harus berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya, beberapa waktu lalu, dikutip dari Medcom.id, Sabtu (15/1/2022).
Sejalan dengan itu, Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo pada Kamis, 6 Januari 2022. Pemberhentian Rudy Hendra Prastowo menyusul sidak yang dilakukan Erick bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif. Serta, diketahui tidak adanya kegiatan sama sekali di PLN saat Indonesia sedang mengalami krisis energi. Rudy Hendra Pratowo digantikan oleh Hartanto Wibowo yang sebelumnya merupakan salah satu Direksi dari PT PLN Batubara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun langsung meminta anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), yakni PT PLN Batubara untuk dibubarkan. “Tidak ada PLN Batubara. Kita minta dibubarkan,” tegas Luhut, Senin malam, 10 Januari 2022.
Luhut menyampaikan, pemerintah akan benar-benar membenahi struktur PLN. Kedepannya, diharapkan PLN tidak lagi membeli batu bara kepada trader, melainkan langsung kepada perusahaan-perusahaan tambang yang memenuhi kewajiban DMO.
Pro kontra bermunculan
Sudah pasti banyak yang menolak larangan sementara ekspor batu bara. Bahkan, negara tetangga pun ikut-ikutan. Jepang, Korea Selatan, dan Filipina. Bagaimana tidak? Ancamannya serius. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji mengatakan larangan tersebut bisa mengganggu ekonomi Negeri Sakura itu.
Perusahaan tambang batu bara pun satu persatu bersuara. Imbas kebijakan larangan sementara ekspor batu bara, para emiten ini menyesuaikan kegiatan produksi dan melakukan negosiasi dengan pembeli luar negeri. Salah satunya seperti yang dilakukan PT Indika Energy Tbk (INDY).