JAKARTA, AnambasPos.com – Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengikuti assesmen untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Namun, nampaknya masih terbesit dalam benak mereka untuk kembali ke Lembaga Antirasuah tersebut.
“Pada suatu saat saya berkeinginan kawan-kawan yang punya kompetensi keahlian dan integrititas yang tinggi yang selama ini telah ditunjukkan pada saat tertentu bisa kembali ke KPK dalam rangka melakukan tugas pembertantsan korupsi yang sungguh-sungguh,” ucap mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip RRI.co.id, Selasa (7/12/2021).
“Intinya, saya masih yakin bisa kembali ke KPK,” ujar Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo dalam kesempatan serupa.
Lembaga survei Indikator mengungkapkan institusi Polri menggantikan KPK sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik.
Hal itu nampak dari hasil survei Indikator pada 2.020 responden pada periode 2-6 November 2021.
“Polisi sekarang sudah menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik, bukan lagi KPK,” sebut Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi dalam rilis survei virtual, Minggu (5/12/2021).
Adapun sebanyak 64 persen responden menyatakan percaya pada Polri dan 16 persen menyatakan sangat percaya.
KPK berada di peringkat ketiga aparat penegak hukum dengan 59 persen responden yang percaya dan 12 persen responden menyebut sangat percaya pada kinerja lembaga antirasuah itu.
“Pada tahun 2019 sampai 2020 trust atau kepercayaan publik KPK dan Polri masih seimbang. Tapi di tahun 2021, mulai berbeda jauh,” jelas Burhanudin.
Sementara itu hasil survei Indikator menunjukkan tingkat kepercayaan publik pada KPK mengalami penurunan sebesar 13 persen dari 84 persen pada tahun 2018 menjadi 71 persen di tahun 2021.
“KPK konsisten sampai 2018 menjadi lembaga paling dipercaya yang urutannya di bawah Presiden, tapi setelah 2018 trennya menurun terus,” imbuh Burhanudin.
Sedangkan urutan kedua lembaga penegak hukum diisi oleh Mahkamah Agung (MA) dengan 64 persen responden menyatakan percaya dan 12 persen responden mengatakan sangat percaya.
Adapun survei Indikator dilakukan dengan melibatkan 2.020 responden dari 34 provinsi di Indonesia.
Responden yang dipilih minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling, dengan tingkat kepercayaan 95 persen serta margin of eror kurang lebih 2,9 persen.