JAKARTA, AnambasPos.com – Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyepakati pembatalan melakukan amandemen terbatas UUD 1945, untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Seluruh fraksi sepakat PPHN akan dihidupkan kembali melalui undang-undang.
Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pada Rabu (6/4) kemarin, tim perumus menyepakati menghadirkan kembali tidak melalui amandemen konstitusi.
“Kemarin kita sudah bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi-fraksi dan DPD itu disepakati, bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amandemen, jadi kita tidak akan melakukan amandemen,” ujar Djarot ditemui di sekolah partai PDIP, dilansir dari Merdeka.com, Minggu (10/4).
Seluruh fraksi di MPR termasuk DPD sepakat tidak akan ada amandemen UUD 1945. Mereka sepakat PPHN akan diatur melalui undang-undang. Apalagi UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang akan berakhir 2025.
“Jadi bentuk hukumnya cukup dengan UU, karena UU tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional itu habis 2025 maka landasannya yang sekarang paling tepat adalah pakai UU,” ujar Djarot.
MPR sepakat tidak akan melakukan amandemen karena khawatir membuka kotak pandora. Kekhawatiran itu banyak disuarakan akan merembet ke pasal masa jabatan presiden. Bahkan, saat ini tengah hangat isu perpanjangan masa jabatan presiden. Untuk itu MPR berpandangan belum tepat dilakukan amandemen saat ini.
“Karena kalau pakai amendemen ini kayak membuka kotak pandora, dan itu saat ini belum tepat dilakukan,” lanjutnya.
Hasil Badan Pengkajian MPR akan diserahkan kepada pimpinan MPR. Segera akan dilakukan rapat pleno untuk pengambilan keputusan hasil kajian itu sebelum memasuki masa reses pekan depan. Akan hadir 45 orang anggota Badan Pengkajian MPR RI.
“Rapat pleno kita agenda insya Allah Minggu depan sebelum masa reses sebelum teman-teman ini balik ke dapil masing-masing, kita akan ajak bicara untuk melaporkan progres dari tim perumus,” pungkas Djarot.