JAKARTA, AnambasPos.com – Angin segar bagi pekerja migran Indonesia (PMI) domestik yang ingin bekerja ke Malaysia. Pemerintah Indonesia dan Malaysia akhirnya mencapai kesepakatan penyelesaian draft nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan pelindungan PMI di Malaysia. MoU akan segera ditandatangani dalam waktu dekat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Yakni, MoU yang telah disepakati dapat secara konsisten dilaksanakan oleh Malaysia dan seluruh stakeholder terkait.
”Tidak hanya jangka pendek, tapi juga memperbaiki penempatan PMI domestik secara menyeluruh,” tegasnya, seperti dilansir JawaPos.com, Kamis (17/3/2022).
Sejumlah kesepakatan yang dicapai dalam MoU tersebut antara lain, PMI mendapat gaji di atas UMR di Malaysia, PMI mendapatkan libur dalam sepekan, mendapat cuti tahunan, dan hak berkomunikasi. Lalu, tidak boleh menahan paspor PMI dan PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga dengan maksimal enam orang anggota keluarga.
”Lebih penting lagi, kami bersepakat penempatan PMI ke Malaysia hanya melalui mekanisme satu kanal atau One Channel System,” ungkap Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi.
Hal ini akan sangat menguntungkan, karena tak ada kanal-kanal lain selain yang sudah disepakati. Dengan begitu, akan mempermudah kedua negara dalam melakukan pengawasan dan menekan biaya perekrutan serta penempatan PMI ke Malaysia.
”Sebab, sistem satu kanal ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan,” jelasnya.
Sistem ini, lanjut dia, juga akan menghubungkan antara Kementerian dan lembaga di Indonesia dengan otoritas terkait di Malaysia.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono menyambut positif adanya kesepakatan nota kesepahaman ini. Ia berharap, nota kesepahamanan Indonesia-Malaysia akan menjadi pedoman bagi nota kesepahaman antara Indonesia dengan negara-negara lainnya dalam penempatan pekerja migran.
”MoU dengan Malaysia ini bisa dijadikan best practise atau pedoman bagi MoU-MoU lainnya karena banyak hal baru yang bisa kita perjuangkan,” ujarnya.
Selain itu, kesepakatan ini diyakini dapat menekan upaya masuknya PMI secara ilegal ke Malaysia. Karena hal tersebut akan sangat berisiko bagi mereka, baik saat perjalanan maupun ketika sudah berada di Negeri Jiran tersebut.