INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Pemerintah Akan Mulai Pindah Ibu Kota dari Jakarta ke Kaltim di Semester I-2024

Pemerintah Akan Mulai Pindah Ibu Kota dari Jakarta ke Kaltim di Semester I-2024
Foto: Kementerian PUPR.

JAKARTA, AnambasPos.comPemerintah akan mulai memindahkan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) pada semester I-2024. Kebijakan pemindahan ibu kota negara ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), seperti dilansir dari Liputan6.com Jumat (22/10/2021).

“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 3 RUU IKN.

Meski IKN nantinya akan bertempat di Kaltim, namun status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara belum akan dicabut sebelum ada Peraturan Presiden (Perpres) yang membawahinya.

BACA JUGA  496 Dus Mikol di Letung Dimusnahkan, Belum Ada Penjelasan Resmi dari Pihak Berwenang

“Sejak UU (IKN) ini diundangkan sampai dengan tanggal pengundangan Peraturan Presiden mengenai Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN, kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Provinsi DKI Jakarta,” tulis Pasal 28 ayat (1).

Begitu pun kantor pusat kementerian/lembaga dan kedutaan besar perwakilan negara sahabat, yang secara bertahap baru akan berpindah dan bertugas di IKN baru saat Perpres dikeluarkan.

BACA JUGA  Kebakaran Kilang Pertamina di Balikpapan, 1 Korban Tewas

“Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN, seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN,” terang Pasal 21 ayat (1).

 

Konsultasi

“IKN menjadi tempat kedudukan bagi Lembaga Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional,” bunyi Pasal 4 ayat (3).

BACA JUGA  Peduli Lingkungan, Kecamatan Siantan Luncurkan Program APEL

Namun, pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kaltim bukan hanya keputusan Presiden semata. RI 1 perlu berkonsultasi lebih lanjut dengan DPR untuk proses penetapan ibu kota negara di tempat baru.

“Presiden berkonsultasi dengan DPR dalam kegiatan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke wilayah IKN,” bunyi Pasal 20.

 


Terhubung dengan kami