DELI SERDANG, Anambaspos.com – Sebanyak 10 nelayan asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dilaporkan ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Sepuluh nelayan itu ditangkap lantaran melewati perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia saat mencari ikan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Deli Serdang, Kamaruzzaman, mengatakan 10 nelayan itu ditangkap pada Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 08.00 waktu setempat.
“Kami sudah cek ke rumah nelayannya masing-masing bahwa 10 nelayan itu ditangkap APMM,” katanya, Rabu (6/10/2021).
Kamaruzzaman menjelaskan, dua unit perahu dan alat tangkap ikan 10 nelayan itu turut disita otoritas Malaysia. Beberapa pihak terkait juga telah disurati untuk membantu membebaskan 10 nelayan itu.
“Permohonan keluarganya yang sepuluh orang itu sudah didata dan permohonannya sudah kami kasih,” jelasnya.
Adapun identitas 10 nelayan itu yakni M Ali Hatari, Abdulah Sani, Agus Syahputra, Robi Hermanwan Silalahi, Juma, Agus Salim, M Ali Topan, Agus Tami Tanjung, Rizky Alamsyah, dan Aldi.