INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Kemenkominfo Klaim Tetap Lanjutkan Pembahasas RUU PDP Tahun Depan

Kemenkominfo Klaim Tetap Lanjutkan Pembahasas RUU PDP Tahun Depan
Ilustrasi, Perlindungan Data Pribadi

JAKARTA, AnambasPos.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) bersama DPR tahun depan. “Kami tetap berjalan,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat webinar tentang RUU PDP, Rabu (22/12/2021).

Pembahasan RUU PDP sudah berlangsung sejak tahun lalu, namun, belum juga selesai. Persoalannya karena ada perbedaan pendapat tentang otoritas perlindungan data pribadi.

Kementerian Kominfo menilai lembaga tersebut bisa berada di bawah mereka, sementara DPR menganggap perlu ada otoritas independen untuk mengawasi perlindungan data pribadi. Sambil membahas RUU PDP dengan DPR, Kominfo juga sedang merevisi peraturan menteri yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, dikutip dari Antaranews.com, Rabu (22/12/2021).

BACA JUGA  Legislator Targetkan Jadwal Pemilu 2024 Ditetapkan Sebelum Uji Kepatutan dan Kelayakan Anggota KPU-Bawaslu

RUU PDP kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2022 bersama puluhan RUU lainnya. Ketika disinggung mengenai kapan pembahasan RUU PDP bersama DPR untuk tahun depan, Semuel menyatakan masih menunggu undangan rapat pembahasan.

“Kami masih menunggu,” kata Semuel. Menurut rencana, undang-undang ini akan berisi sanksi administratif dan pidana untuk pelanggaran perlindungan data pribadi.

BACA JUGA  Bupati Anambas Sampaikan Potensi Pariwisata dan UMKM Kepada Pihak PT.BIG

Selagi menununggu regulasi ini selesai, perlindungan data pribadi mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain UU ITE, regulasi perlindungan data pribadi saat ini masih tersebar di berbagai sektor, misalnya sektor teknologi informasi dan komunikasi diatur melalui peraturan yang dikeluarkan Kominfo, sementara industri keuangan tunduk pada aturan Bank Indonesia atau Otoritas jasa Keuangan.

 


Terhubung dengan kami