Ia mengatakan, aturan karantina berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali. “Mohon agar siapapun baik itu masyarakat umum, pejabat, dan public figure perlu saling mengingatkan dan memberi suri tauladan, mematuhi aturan tersebut dan pemerintah akan melakukan tindakan tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dari Covid-19,” ujar Wiku, Ahad (12/12/2021).
Menurutnya, siapapun yang usai melakukan perjalanan dari luar negeri (LN) wajib mengikuti aturan karantina. Apalagi di tengah merebakknya varian baru Omicron Covid-19. “Pada saat pandemi Covid-19, apalagi adanya potensi ancaman imported case varian Omicron dari LN, seluruh pelaku perjalanan internasional harus menjalani peraturan skrining tes dan karantina selama 10×24 jam,” kata dia.
Menilik kasus Rachel Vennya, pelanggaran karantina kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan hukuman percobaan selama delapan bulan karena kasus pelanggaran karantina kesehatan. Artinya, Rachel tidak harus menjalani hukuman penjara, melainkan hukuman percobaan.
Jika kembali melakukan pelanggaran serupa dalam waktu delapan bulan, Rachel harus menjalani penjara selama empat bulan. Rachel juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis Rachel ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang disampaikan pada hari yang sama, yakni Jumat (10/12). “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani,” ujar jaksa dalam persidangan, Jumat (10/12/2021).