INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Wan Siswandi : Cakupan SPM Harus Lebih Luas dan Sistematis

NATUNA, anambaspos.com – Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan target capaian pelayanan yang harus dimiliki oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu dimaksud, agar pelayanan dapat lebih terarah, sistematis, cepat dan tepat sasaran.

Demikian arahan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Wan Siswandi dalam materi sambutannya saat membuka Sosialisasi Penerapan SPM kabupaten dan kota yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, Kamis (18/07) pagi.

Wan Siswandi, Sekda Natuna

“Pmahaman terhadap SPM, terutama bagi instansi teknis yang menjalankan kewenangan tersebut, harus benar-benar dapat bersinergi dan saling mendukung,” ungkap Wan Siswandi.

Sis begitu dia biasa disapa di Natuna, melalui kegiatan tersebut berharap, agar  dapat meningkatkan mutu pelayanan di Natuna. Terutama pelayanan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

“Dengan adanya kegiatan ini, ke depan mutu pelayanan terhadap masyarakat, saya berharap mengalami peningkatan yang lebih baik,”pintanya.

Orang nomor tiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna itu, juga menganjurkan agar evaluasi berkelanjutan harus dilakukan. Hal tersebut, untuk memperbaiki berbagai kelemahan. Baik secara system maupan secara teknis.

“Begitu pula pnyelenggarakan segala urusan pemerintahan yang bersifat wajib. Harus dapat terus dilakukan dengan baik dari hari-ke hari,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau, Alfian menyampaikan ada beberapa dasar hukum yang digunakan dalam penerapan SPM.

Diantaranya, jelas Alfian, Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,  Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 2 Tahun 2018, Tentang Pelayanan Standar Minimal, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

BACA JUGA  Mengenang Almarhum Ayah Syahrul dalam Puisi Ramon Damora

“Penerapan SPM sesuai pasal 18 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Bahwa Pemda harus memprioritaskan kebutuhan pelayanan dasar,” tegas Alfian.

Selanjutnya, dia menyebut bahwa, mengacu pada Pasal 298 pada UU 23 Tahun 2014 itu, bahwa Belanja Daerah harus diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintah yang wajib. Terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.

Pelayanan Dasar  dimaksud itu meliputi, Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.  Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Sosial.

“Jadi pelayan dasar mesti terpenuhi terlebih dahulu. Paling tidak, standar pelayanan minimal,”imbuhnya.

Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya, beberapa Pimpinan OPD terkait. Seperti, Inspektur Inspektorat Daerah, Perwakilan dari Kantor Satpol PP, Dinas Kesehatan, Bappeda, Perkim, Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Natuna.

Laporan : Herry S

Editor : Asril Masbah


Terhubung dengan kami