INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Usai Pesta Narkoba, 2 Orang Dikijang Diamankan Polisi Dalam Operasi Pekat Seligi 2024

Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang dikijang, usai pesta narkoba, Selasa (10/12/2024 ), sumber foto: AnambasPos.co.id/Hs

BINTAN, AnambasPos.co.id – Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan, Polres Bintan kini berhasil mengamankan 2 orang pria yang merupakan target orang dalam Operasi Pekat Seligi 2024 yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur, Selasa (10/12/2024)malam.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Prasojo membenarkan bahwa tim Operasi Pekat Seligi 2024 Polres Bintan dalam hal ini Satresnarkoba Polres Bintan telah berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang yang salah satunya menjadi target orang dalam Operasi pekat tersebut, Terangnya.

“Kedua tersangka kita amankan setelah menerima informasi bahwa adanya seseorang yang memiliki Narkotika jenis sabu di Kabupaten Bintan, setelah kita lakukan penyelidikan dan pengembangan diketahui bahwa orang tersebut berada disebuah rumah yang berada di Pasar Berdikari Rt 05 Rw 20 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Satresnarkoba Polres Bintan IPTU Davinci Josei Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu BH (46) dan FA (40), penangkapan terhadap para tersangka disaksikan juga oleh ketua RT setempat”, Jelasnya menjelaskan kronologi pengungkapan.

Selain kedua orang tersangka, tim juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,08 Gram, 1 set alat hisap / bong, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone, 1 unit mancis dan 1 unit sepeda motor milik tersangka.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bintan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut keduanya dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) junto 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA  Polres Anambas Sita 36 Kg Kokain yang Ditemukan Hanyut di Jemaja

Kami juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya Kabupaten Bintan untuk bersama-sama kita ciptakan situasi kamtibmas diwilayah kita agar tetap aman dan kondusif, serta segera sampaikan jika menemukan sesuatu yang mencurigakan apalagi yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian baik itu melalui Bhabinkatimbas ataupun Polsek terdekat, Tutup himbauannya.

Penulis: Hadi SEditor: Slamet

Terhubung dengan kami