ANAMBAS, AnambasPos.co.id – Unit Pelaksana Teknis (UPT) RSUD Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, melakukan penyortiran terhadap belasan hingga puluhan kardus Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta pasokan obat-obatan yang telah kadaluarsa.
Tumpukan kardus yang berada di depan gudang farmasi rumah sakit tersebut diduga berasal dari pengadaan sejak tahun 2019.
Meski belum diketahui pasti total nilai barang kadaluarsa tersebut, pihak RSUD memastikan bahwa proses ini telah mendapat perhatian dari instansi terkait.

“Seluruh barang kadaluarsa ini sudah kami laporkan ke Dinas Kesehatan dan diketahui juga oleh Inspektorat Kepulauan Anambas,” ujar Direktur UPT RSUD Kecamatan Jemaja, Dr. Muhammad Husni, saat dikonfirmasi AnambasPos.co.id pada Jumat (23/05/2025).
Menurutnya, rumah sakit saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas terkait proses pemusnahan.
Ada dua opsi yang sedang dipertimbangkan, yaitu barang dikirim ke tingkat kabupaten atau dimusnahkan langsung di RSUD Jemaja.
“Kami masih menunggu arahan. Apakah nantinya dikirim atau dimusnahkan di sini, masih menunggu keputusan,” tambah Dr. Husni yang akrab disapa.
Diketahui, pemusnahan obat dan BMHP kadaluarsa terakhir kali dilakukan di UPT RSUD Jemaja pada tahun 2019. Penyortiran kali ini diharapkan menjadi langkah awal menuju manajemen farmasi yang lebih tertib dan efisien, serta mengurangi risiko penyalahgunaan barang medis yang tak layak pakai. (*)