ANAMBASPOST.COM, KARIMUN – Sekitar puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karimun melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman Kantor Bupati Karimun, Selasa (24/11/2015). Para puluhan buruh tersebut menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Koordinator aksi FSPMI Karimun, Muhammad Fazar mengatakan, PP tersebut telah merampas hak berunding sejumlah buruh dalam menentukan upah merupakan sesuatu yang sangat prinsip.
“Dibelahan dunia manapun kenaikan upah selalu melibatkan serikat pekerja. Dengan terbitnya PP No.78 Tahun 2015 Pemerintah Jokowi-JK telah merampas hak serikat pekerja untuk terlibat dalam menentukan kanaikan upah minimum,” kata Muhammad Fazar dalam orasinya di depan halaman kantor Bupati Karimun.
Dirinya juga membandingkan jika pengupahan di seluruh Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara yang tergabung dalam ASEAN.
“Kita bisa bandingkan dengan negara tentangga seperti Malaysia sanggup mengupah buruhnya sebesar Rp. 3,2 juta. Bahkan di negara Filiphina upanhya mencapai Rp. 4.261.929, mengapa hanya di Indonesia upah buruh hanya sebesar Rp. 2.7 juta saja. Dan itupun hanya upah minimun di ibukota Negara, DKI Jakarta yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi sebesar 10 persen,” tutur Fazar dengan nada tinggi.
Lagi dirinya juga menuding bahwa dalam penetapan PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan didalangi oleh ‘pengusaha hitam’ yang serakah dan rakus. Padahal katanya seluruh serikat pekerja telah mendukung langkah Pemerintah untuk melindungi dunia usaha dengan menurunkan tarif Listrik dan Gas yang kesemuanya itu untuk kepentingan perindustrian.
“Namun apa yang diterima kaum buruh ibarat susu dibalas air tuba,” tuturnya. (Ns/ Dedi).
Editor: Faisal