INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Tindaklanjuti SE Menpan RB, BKPSDM Anambas Data Status Pegawai Non ASN

Sekretaris BKPSDM Anambas,Rina Sapariyani,ST ketika ditemui AnambasPos.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu
Penulis • {dan}    Editor • {Slamet}   

AnambasPos.com, SIANTAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas lakukan pendataan terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kebupaten Kepulauan Anambas.

Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia (RI) nomor : B/511/M.SN.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang diterima oleh BKPSDM Anambas.

Kepala BKPSDM Anambas, Dra. Nurgayah, M.A melalui Sekretaris BKPSDM Anambas, Rina Sapariyani ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa, tujuan dari adanya pendataan yang dilaksanakan oleh pihaknya, hanya untuk melakukan sinkronisasi status.

“Kita sendiri memang memiliki data, namun hal ini dilakukan agar data status PNS, ASN atau PKKK dan PTT Non ASN yang kita kirimkan nanti lebih akurat dan sinkron”, ucap Rina ketika ditemui di ruang kerjanya , Selasa (09/08/2022).

Untuk menindaklanjuti surat dari Menpan RB tersebut, BKPSDM telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh OPD agar dapat mengirimkan nama-nama PTT/Non ASN di instansi OPD masing-masing, dengan melampirkan data dukungan berupa lembar copy SK sejak awal mereka (PTT) mulai bertugas.

“Juknis lain tidak ada, hanya diminta mengisi lampiran-lampiran untuk dilanjutkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menurut surat Menpan RB, hal ini harus sudah clear pada akhir September 2022”, kata Rina.

Adapun maksud lebih lanjut dari Menpan RB terkait pendataan tersebut, Rina mengaku belum tahu, sementara ini pihaknya hanya menindaklajuti apa yang disampaikan oleh Menpan RB.

“Dari surat yang kita terima hanya untuk pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah, baik di pusat maupun daerah, jika untuk maksud lainya kita juga belum pasti”, terang Rina.

BACA JUGA  Revisi Aturan Segera Rampung, Pembatasan BBM Pertalite Dijadwalkan Mulai Berlaku Agustus

Menurut Rina, selain PNS atau ASN PKKK dari seluruh OPD, Pemkab Anambas saat ini hanya memiliki tenaga Non ASN dari kalangan PTT, tidak ada tenaga kontrak maupun THL.


Terhubung dengan kami