ANAMBAS, AnambasPos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan kontruksi Puskesmas Siantan Selatan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Adapun tersangka yang telah ditahan oleh pihak Kejari Anambas adalah BS seorang pensiunan PNS mantan pejabat di Dinkes Anambas.
BS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 880.403.114.00,- atas pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar kurang lebih Rp7.783.215.755,-.
“Saat ini tersangka telah ditahan dan dititipkan sementara di rutan Polres Kepulauan Anambas”, kata Kajari Anambas Budhi Purwanto, SH, MH dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kejari Anambas, Kamis (09/01/2025).
Lanjut dikatakan Kajari Anambas, sejatinya kasus dugaan Korupsi Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan, telah dimulai sejak keluarnya Surat Perintah Penyidikan (P8) oleh Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cikal Bakal Kejari Anambas-red).
Kajari Anambas pertama itu mengungkapkan, dalam menetapkan tersangka pihaknya telah melalui mekanisme dengan sebaik-baiknya. Bahkan terdapat empat alat bukti yang telah dikumpulkan, antara lain yakni, pemeriksaan terhadap 14 saksi, meminta keterangan ahli (auditor pada inspektorat kabupaten kepulauan Anambas), surat hasil audit perhitungan kerugian negara, serta penyitaan terhadap 59 dokumen.
“Penetapan tersangka berdasarkan nomor surat Print/L.10.13.8/Fd.2/01/2025. BS sendiri, merupakan KPA sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas,” ungkapnya.
Tersangka, lanjut Kajari Anambas, disangkakan melanggar pasal 2 Ayat I subs Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2021.
Orang Nomor Satu di Kejari Kepulauan Anambas tersebut menceritakan, kasus tersebut diawali dengan Dinas Kesehatan yang pada tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan konstruksi pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan.
Kemudian dalam kegiatan tersebut tersangka bersama CV. Samudra Jaya Perkasa telah melakukan kontrak perjanjian pada tanggal 26 Juni 2019.
Dalam proses perjalan kontrak tersebut, tersangka telah menyetujui permohonan pencairan uang muka sebesar 30% yang diajukan oleh penyedia pekerjaan kontruksi meskipun tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku maupun kontrak.
Tersangka telah melakukan pembayar termyn sebesar 25% dan telah menerima pengembalian sebesar 25% dari uang muka yang diterima penyedia pekerja kontruksi sedangkan sisa pengembalian uang muka sebesar 75% akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pencairan termyn selanjutnya.
Penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh penyedia pekerjaan kontruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak akan diselesaikan oleh penyedia pekerjaan kontruksi hingga berakhirnya masa pelaksanaan pada tanggal 22 Desember 2019 sehingga PPK telah melakukan pemutusan kontrak.
“Terhadap jaminan uang muka yang telah diserahkan oleh penyedia pekerjaan kontruksi tidak pernah diajukan klaim/tuntutan pencairan uang muka oleh PPK hingga berakhirnya masa berlaku kalim/tuntutan pencairan uang muka”, ungkap Kajari Anambas.
Pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus tersebut, dan berkemungkinan akan ada tambahan lain yang patut mempertanggung jawabkan kasus dugaan Korupsi ini.
Tak pelak kasus tersebut menjadi momentum awal, Kasus perdana yang telah dieksekusi oleh Kejari Anambas sejak terbentuk pada bulan Agustus 2024 silam.
Bahkan ditenggarai, kasus ini merupakan momentum awal bakal terungkapnya kasus-kasus lain yang ada dikabupaten termuda di Provinsi Kepri ini.