TANJUNGPINANG, AnambasPos. co. id – Bawaslu Kota Tanjungpinang memberi keterangan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti adanya laporan pemberian uang saksi bayangan di wilayah Batu IX oleh tim pasangan calon Rahma-Rizha, yang dituduh sebagai money politik.
“Kami sudah cek, itu cuma pemberian uang saksi,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamma Yusuf kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Menurut Yusuf, berdasarkan keterangan tim paslon 1, hal tersebut merupaksn pemberian uang saksi-saksi bayangan, untuk bertugas dalam hal mengecek logistik berupa kotak suara, bilik suara agar berjalan lancar aman, kemudian dilaporkan ke koordinator tim.
“Uang yang diberikan itu sebesar Rp 100 ribu dipergunakan untuk keperluan transportasi selama mereka menjaga logistik Pilkada,” ujarnya.
Yusuf pun mengaku, bahwa pemberian uang tersebut tidak menjadi masalah, dan sesuai kebutuhan tim paslon, berapa orang yang dianggap perlu oleh tim. “Untuk menjadi saksi boleh-boleh saja,” sebutnya.
Ia pun mengaku, sudah mengambil barang bukti berupa absen sebanyak 45 orang sesuai jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang ada wilayah tersebut.
“TPS mana aja saya lupa. Barang bukti hanya kami tahan Rp 100 ribu saja serta daftar nama 45 orang sesuai jumlah TPS,” jelasnya.