INFORMASI: Anambaspos.com kini menjadi Anambaspos.co.id

Terkait Rancangan Teknokratik RPJMD, Bappeda Anambas Tandatangani Kerjasama dengan UI

Saat berlangsungnya videp conferen PKS Rancangan Teknokratik RPJMD antara Bappeda KKA dengan FEKONBIS UI

TAREMPA, AnambasPos.com Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Senin (12/06/2020), menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Fekonbis) Universitas Indonesia (UI).

Penandatangan PKS itu dilakukan melalui video conference jarak jauh dengan disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) KKA, Sahtiar MM serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkungan Pemda KKA. PKS antara Pemda KKA dengan LPEM Fekonbis UI itu membahas tentang Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kepala Bappeda KKA, Adies Saputra mnegutarakan bahwa, Rancangan Teknokratik RPJMD itu, nantinya akan disusun dalam waktu lebih kurang enam bulan dengan melibatkan Tim Penyusun Internal Pemda KKA beserta para Tenaga Ahli dari FEKONBIS UI. Karena situasi pandemi covid 19, Maka secara teknis kegiatan nanti akan lebih banyak dilakukan melalui media daring.

“Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD nantinya akan melibatkan Pemda KKA beserta Tenaga Ahli dari Universitar UI,” ungkap Adies Saputra Adies Saputra, M.Si.

Adies kemudian menerangkan bahwa, rancangan yg disusun tersebut itu nantinya, juga akan lebih bersifat kajian akademis. Meliputi evaluasi kinerja pembangunan, pemasalahan dan kendalanya, analisis keuangan, serta isu-isu strategis lainnya.

“Sedangkan untuk program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dalam lima tahun ke depan nantinya, akan disinkronkan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Jelas Adies yang juga menjabat sebagai Sekretaris Korpri KKA,” ujar Adies.

Berikut, Adies menjelaskan pula, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku nantinya. Rancangan Pembangunan Daerah (Ranperda) RPMJD ini harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak Bupati dan Wakil Bupati dilantik. “Jadi memang waktunya cukup singkat. Namu Insya – Allah bisa kita kerjakan dengan optimal,” imbuhnya.

BACA JUGA  DPRD Lingga Sahkan Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Kades

Reporter : Laode Agus 

Editor : Asril Masbah


Terhubung dengan kami