LINGGA, Anambaspos.co.id – Polres Lingga melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri kepada jajaran Polsek Singkep Barat, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Mapolsek Singkep Barat ini dipimpin oleh IPDA Jenris Sihombing, Ps. Kasipropam Polres Lingga, dan diikuti oleh 30 personel Polsek Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kesadaran anggota terhadap pentingnya disiplin sebagai fondasi utama dalam melayani masyarakat secara profesional.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H. melalui IPDA Jenris Sihombing, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk konkret pembinaan internal serta komitmen institusi dalam meningkatkan integritas dan etika pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan seluruh anggota Polri di jajaran Polres Lingga memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin sebagai dasar profesionalisme,” ujar IPDA Jenris.
Dalam pemaparan materinya, IPDA Jenris menjelaskan bahwa disiplin bukan sekadar kepatuhan terhadap peraturan, melainkan refleksi dari integritas moral dan dedikasi sebagai abdi negara.
“Disiplin mencerminkan kemampuan mengendalikan diri dalam menjalankan tugas. Ini fondasi utama dari kredibilitas dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga membahas beberapa materi penting, seperti:
• Pemahaman mendalam terhadap PPRI No. 2 Tahun 2003 dan Peraturan Kadiv Propam No. 1 Tahun 2017
• Mekanisme penerbitan Rekomendasi Pemulihan Status (RPS) dan Rehabilitasi Personel Hukuman (RPH)
• Persyaratan administratif rehabilitasi
• Strategi pencegahan pelanggaran dan pemulihan hak personel.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta menunjukkan antusiasme tinggi untuk memahami serta mengimplementasikan regulasi disiplin secara maksimal. (Rls)

 


 
									









 
