ANAMBASPOS.COM, Batam – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Riau (Kepri) dengan menggandeng Badan Pengusaha (BP) Batam dan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta akan melaksanakan Uji Kopetensi Wartawan (UKW ).
UKW dengan maksud untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang jurnalistik tersebut rencananya akan berlangsung selama 2 hari tepatnya pada tanggal 4 hingga 6 Juni 2024 nanti.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Plt Ketua SMSI Kepulauan Riau, Rinaldi Samjaya kepada sejumlah media, Selasa (30/04/2024).
Dirinya juga mengajak seluruh anggota SMSI untuk memanfaatkan kesempatan UKW yang akan berlangsung di Batam nanti.
“UKW ini digelar tanpa dipungut biaya atau gratis bagi peserta yang mengikuti”, kata Rinaldi.
Saat ini, masih kata Rinaldi, SMSI Kepri melalui panitia pelaksana kegiatan UKW, sudah membuka pendaftaran yang dimulai pada hari Selasa 30 April 2024.
Lanjut katanya, bagi yang ingin mendaftarkan diri, silahkan menghubungi Panitia UKW SMSI Kepri – BP Batam maupun UPN Veteran Yogyakarta.
Pendaftaran untuk menjadi peserta UKW SMSI juga diperjelas oleh Zabur A selaku ketua panitia pelaksanaka kegiatan UKW SMSI Kepri – BP Batam.
Zabur mengatakan bagi para calon peserta yang ingin ikut untuk menjadi peserta UKW tersebut, dapat langsung mendaftarkan diri melalui link Google Form yang telah disediakan.
“Bisa juga menghubungi admin panitia UKW dan terbuka untuk seluruh anggota SMSI” kata Zabur A.
Di tempat yang sama, Sekretaris Panitia UKW SMSI Kepri – BP Batam, Satria Budi menyebutkan, bagi anggota SMSI Kepri ataupun calon peserta UKW harus melengkapi 12 persyaratan sebagai berikut.
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Pas Foto Formal & Background Merah
3. Melampirkan KTP & ID Card/Kartu Pers
4. Daftar Riwayat Hidup/Curriculume Vitae (CV)
5. Surat Pernyataan bukan bagian Parpol/anggota legislatif/Humas Pemerintah dan Swasta /TNI/Polri
6. Sertifikat UKW Sebelumnya (jika ada)
7. Pengalaman Jurnalistik
8. Surat Tugas/Rekomendasi dari Pemimpin Redaksi
9. Salinan Akta Notaris Badan Hukum (cover depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan) & SK Menkumham Media (Wajib bagi Media yang belum Terverifikasi Dewan Pers)
10. Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada)
11. Melampirkan halaman box redaksi tempat bekerja.
12. Melampirkan halaman box redaksi tempat bekerja
Seluruh berkas dokumen persyaratan tersebut dikirim melalui Google Form https://forms.gle/cSqK1yMeSJAqvr4b6.
“Mari kita tingkatkan SDM Jurnalistik melalui UKW”, tutur Budi. (*)