ANAMBASPOS.COM, Tarempa – Kapolres Kepulauan Anambas AKBP RADEN RICKY PRATIDININGRAT, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Kepulauan Anambas IPTU FEBY TRI GUNAWAN, S.H. sampaikan himbauan bagi masyarakat yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal itu disampaikan agar setiap pengendara memiliki kompetensi yang baik dan miliki etika saat berkendara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Anambas telah mengantongi SIM. Karena setidaknya nanti akan memiliki etika saat berkendara di jalan”, kata Feby kepada AnambasPos.com, Selasa (03/09/2024).
Dikatakan Feby, selain dilengkapi dengan STNK dan BPKB, kendaraan yang dioprasikan di jalan juga harus memenuhi persyaratan teknis.
“Juga saya ingatkan lagi, kendaraan yang dioprasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. Contohnya yaa seperti fungsi lampu utama dan sistem rem”, tuturnya.
Selaku pihak yang bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, tentu Feby berharap himbauan demi himbauan ini diindahkan oleh masyarakat Kepulauan Anambas. Sehingga terwujudnya keselamatan Lalulintas dan mengurangi fatalitas korban kecelakaan.